Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 24 Mei 2016

Gugatan Pemkot Terhadap PT GBP Dianggap Mengada-ada



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan perdata Pemkot Surabaya VS PT Gala Bumi Perkasa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/5).

Pada agenda mediasi ini, Hakim meminta agar Pemkot Surabaya untuk membuat resume perdamaian gugatan Pemkot Surabaya atas PT Gala Bumi Perkasa (GBP).  Atas hal tersebut, PT GBP menilai bahwa gugatan Pemkot sangat mengada-ada

Dalam mediasi tersebut tersebut, Pemkot Surabaya diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara dari pihak PT GBP diwakili kuasa hukum dan direkturnya yaitu Lie You Hien. Dalam mediasi, I Dewa Gede Ngurah Adyana meminta Pemkot Surabaya membuat resume perdamaian. Resume nantinya akan diajukan di persidangan dan kemudian pihak PT GBP akan menjawab resume tesebut.

Sementara itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT GBP mengungkapkan bahwa gugatan Pemkot Surabaya sangat mengada-ada. "Karena dalam perjanjian awal pembangunan Pasar Turi tidak ada klausul yang seperti dalam gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya saat ini," bebernya saat dikonfirmasi usai sidang.

Saat ditanya apa saja perjanjian tersebut, Lilek mengaku belum bisa memjelaskannya. "Soal apa saja perjanjian itu nanti jelaskan setelah pihak pihak Pemkot membacakan materi gugatannya," terangnya.

Liliek hanya mengaku bahwa apa yang telah dilakukan PT GBP selama ini hanya untuk membantu para pedagang yang saat itu tertimpa musibah Pasar Turi kebakaran. "Oleh karena itu, PT GBP akan terus memperjuangkan Hak Strata Title kepada para pedagang. Karena dengan adanya Hak Strata Title maka pedagang bisa terlindungi hak-haknya. Secara hukum Hak Strata Title lebih kuat dibanding Hak Memakai Stand," jelasnya.

Ia menambahkan, demi kepentingan pada pedagang, PT GBP tetap akan memperjuangkan agar Build Operate and Transfer (BOT) tetap berlaku. "Kami juga meminta agar pengadilan memutuskan gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Dilain pihak, Agus Siswinarno, kuasa hukum Pemkot Surabaya mengatakan, pada proses mediasi ini pihaknya tetap akan berlandaskan pada materi gugatan. "Salah satunya adalah PT GBP telah melakukan wanprestasi dan meminta agar hakim memutus kontrak pengelolaan Psar Turi yang dipegang PT GBP," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Pemkot meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar