Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 24 Mei 2016

Hakim Abaikan Hasil Medis RS Onkologi, Terdakwa Batubara Kembali Jalani Tes Kesehatan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono kembali membuat penetapan yang mengejutkan.

Kendati telah mengetahui hasil Rumah Sakit Onkologi, yang menyatakan terdakwa Eunike Lenny Silas dalam kondisi sehat, Tapi Hakim Efran Basuning malah menjilat ludah penetapannya, dengan mengabaikan hasil RS Onkologi dan membuat penetapan baru dengan memerintahkan jaksa untuk membawa terdakwa Lenny menjalani pemeriksaan medis dipraktek dr Ugroseno, dokter RS Mitra Keluarga Surabaya.

Dengan demikian, Efran kembali mendustai kata-kata nya, yang sempat mengatakan, jangan mengalihkan perkara penipuan dan penggelapan ini ke masalah sakit.

"Ini ada ketidakpuasan dari tim penasehat hukum terdakwa atas hasil Rumah Sakit Onkologi, makanya majelis sepakat untuk kembali membuat penetapan agar terdakwa menajalani pemeriksaan di dokter Ugroseno,"kata Hakim Efran usai sebelum membacakan penetapannya pada persidangan diruang candra, Selasa (24/5).

"Sepanjang ada dokter yang mau bertanggung jawab, kita agar bantarkan terdakwa,"sambung Efran.

Entah sadar atau tidak, didalam persidangan Hakim  Efran terlihat sambat."Sebagai Hakim harus membela kepentingan pelapor dan juga terdakwa, di pundak kanan saya ada terdakwa dan dipundak kiri saya ada terdakwa, saya harus hati- dalam menyidangkan perkara ini agar tidak ada lagi pandangan apriori pada saya,"ujarnya dalam persidangan.

Terpisah, terdakwa Eunike Silas kembali dihadirkan Jaksa Muhammad Usman ke persidangan dengan menggunankan ambulan Rutan Medaeng.

Setibanya di PN Surabaya, Lenny Silas kembali menunjukkan aksi sakitnya dengan digiring petugas kesehatan, Lenny didorong dengan terbaring diatas brankar.

Baru 5 menit berada didalam ruang sidang, Jon Mathias meminta agar terdakwa diberi Oksigen. Permintaan itupuj diturutin hakim Efran dengan meminta agar Lenny Silas kembaki dimasukkan ke dalam ambulan.

"Masukan lagi ke ambulan, saya jadi miris melihatnya,"ucap Efran.

Selepas itu, Hakim Efran meminta ke terdakwa Usman Wibisono untuk memaklumi kondisi ini. "Persidangan saudara belum bisa kami laksanakan, sambik menunggu hasil kesehatan terdakwa Lenny, hingga ada kepastian sakitnya permanen atau tidak,"ucap Hakim Efran pada Terdakwa Usman sambil mengakhiri persidangan ini.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan (saksi pelapor) menyesalkan sikap hakim Efran.

"Kenapa harus ada kontra penetapan diatas penetapan, apa kurang jelas hasil medis Onkologi yang dibacakan jaksa kalau hasilnya terdakwa sehat,"kata Alexander saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Alexander pun mempertanyakan kredibilitas dan kenetralan dr Ugroseno yang ditunjuk Hakim Efran untuk memeriksa kesehatan Lenny. "Apa dia netral, ini harus menjadi pertimbangan hakim,Sedangkan Onkologi yang begitu netral saja masih ada saja celah mereka untuk mencari alasan dengan kembali membuat second opinion, Hakim kok mudah menuruti kemauan mereka,"terangnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar