Rabu, 18 Mei 2016
- Rabu, Mei 18, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Djujuk Heru Subroto alias Suryadi, terdakwa kasus penyiraman pacar menggunakan air keras hingga tewas, hanya bisa tertunduk lesu, setelah hakim Isjuaedi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa Sri Rahayu, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Kendati hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara, Namun hakim Isjuaedi tak sependat dengan dakwaan subsider yang didakwakan jaksa ke terdakwa, yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal pembunuhan tersebut, tapi Guru SMK Karitas ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, hingga menyebabkan nyawa Sujimah alias Imah tewas, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
"Oleh karenanya terdakwa dihukum 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Isjuaedi saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari PN Surabaya, Kamis (18/5).
Menurut hakim Isjuaedi, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana terdakwa Djujuk. Pertimbangan yang memberatkan dikarenakan perbuatan terdakwa telah menyebabkan nyawa manusia melayang, Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Sri Rahayu maupun terdakwa Djujuk sama-sama belum bersikap, menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis hakim. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, Cecep Muhammad Yasin selaku penasehat hukum terdakwa Djujuk, menyerahkan hasil putusan hakim ini pada kliennya. "Saya apa kata terdakwa, mau banding atau tidak terserah dia, saya ngikut aja,"katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menurut Cecep, Vonis hakim dinilai masih tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. "Ini terlalu berat, tuntutan jaksa saja cuma 8 tahun, terlebih terdakwa sudab mengakui perbuatannya,"pungkas Cecep.
Seperti dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kesadisan terdakwa saat menghabisi korban terjadi akhir Desember 2015 lalu.
Pada awalnya terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis yakni mendirikan salon kecantikan, Namun dari hubungan bisnis itu keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Seiring waktu, bisnis salon yang mereka jalankan mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa. Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain, hingga timbul keinginan terdakwa untuk menyakiti korban.
Lalu, terdakwa membeli cairan sebanyak 1/4 liter seharga Rp20.000 di jalan Tidar Surabaya. Malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok.
Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri, saat berjalan sejajar terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya.
Terdakwa sempat putar balik untuk memastikan apakah siramannya mengenai sasaran apa tidak. Terdakwa kemudian menyiramkan lagi sisa cairan air keras tersebut ke tubuh korban.
Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia.
Atas perbutan itulah, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni
melanggar pasal 340 KUHP, Pasal 357 ayat 3 Juncto Pasal 355 ayat 1 dan 2, serta pasal 353 ayat 1 dan 3. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar