Senin, 16 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyesalan memang datangnya belakangan, maka berpikirlah sebelum melakukan tindakan, ungkapan itu mungkin dirasakan Nova Anca Yudi Burnia, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Magetan.

Lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14 kg, Nova tak lagi bisa melakukan aktifitasnya sebagai PNS. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak memberikan ampun padanya. Dia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum puluhan tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Mateus Samiaji selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjelaskan, tidak ada alasan pemaaf bagi majelis hakim untuk mengampuni perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 13 tahun kepada terdakwa Nova Anca Yudi Burnia," ujar hakim Matheus membacakan amar putusannya pada persidangan diruang  Tirta, Senin (16/5).

Tak hanya hukuman badan, terdakwa Nova juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Jika tak bisa membayar denda, terdakwa Nova diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan.

Usai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Nova, hakim Matheus langsung memberi pilihan upaya hukum kepada terdakwa Nova. "Anda dihukum 13 tahun, bagaimana apakah menerima atau banding? Mungkin lebih baik anda konsultasikan dulu dengan kuasa hukum anda," katanya.

Terdakwa Nova kemudian berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya. Dalam perbincangan yang berlangsung tak sampai setengah menit itu, terdakwa Nova menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir," kata terdakwa Nova kepada majelis hakim.

Usai sidang, Mochammad Su'eb, kuasa hukum terdakwa Nova mengaku bahwa vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dirasa sangat berat untuk terdakwa Nova. "Sangat berat karena Nova sebenarnya tidak tahu apa-apa," katanya.

Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap saja vonis tersebut dinilainya terlalu berlebihan. "Apalagi dengan vonis 18 tahun itu maka sudah pasti dirinya akan dipecat sebagai PNS," terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Niko Dimas Irawan, Edi Suwono, dan Ika Rahmawati juga turut dijatuhi hukuman. Ika divonis 13 tahun, Niko divonis 2 tahun penjara, Edi 11 tahun.

Perlu diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap keempat terdakwa berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Berawal dari penangkapan Nova di Magetan, petugas kemudian juga berhasil menangkap Ika, Edi, dan Nico. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive