Senin, 16 Mei 2016
Senin, Mei 16, 2016
progresifonline
Narkoba
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyesalan memang datangnya belakangan, maka berpikirlah sebelum melakukan tindakan, ungkapan itu mungkin dirasakan Nova Anca Yudi Burnia, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Magetan.
Lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14 kg, Nova tak lagi bisa melakukan aktifitasnya sebagai PNS. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak memberikan ampun padanya. Dia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum puluhan tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Mateus Samiaji selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjelaskan, tidak ada alasan pemaaf bagi majelis hakim untuk mengampuni perbuatannya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 13 tahun kepada terdakwa Nova Anca Yudi Burnia," ujar hakim Matheus membacakan amar putusannya pada persidangan diruang Tirta, Senin (16/5).
Tak hanya hukuman badan, terdakwa Nova juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Jika tak bisa membayar denda, terdakwa Nova diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan.
Usai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Nova, hakim Matheus langsung memberi pilihan upaya hukum kepada terdakwa Nova. "Anda dihukum 13 tahun, bagaimana apakah menerima atau banding? Mungkin lebih baik anda konsultasikan dulu dengan kuasa hukum anda," katanya.
Terdakwa Nova kemudian berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya. Dalam perbincangan yang berlangsung tak sampai setengah menit itu, terdakwa Nova menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir," kata terdakwa Nova kepada majelis hakim.
Usai sidang, Mochammad Su'eb, kuasa hukum terdakwa Nova mengaku bahwa vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dirasa sangat berat untuk terdakwa Nova. "Sangat berat karena Nova sebenarnya tidak tahu apa-apa," katanya.
Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap saja vonis tersebut dinilainya terlalu berlebihan. "Apalagi dengan vonis 18 tahun itu maka sudah pasti dirinya akan dipecat sebagai PNS," terangnya.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Niko Dimas Irawan, Edi Suwono, dan Ika Rahmawati juga turut dijatuhi hukuman. Ika divonis 13 tahun, Niko divonis 2 tahun penjara, Edi 11 tahun.
Perlu diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap keempat terdakwa berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Berawal dari penangkapan Nova di Magetan, petugas kemudian juga berhasil menangkap Ika, Edi, dan Nico. (Komang)
Related Posts:
BNN Cari Semua Informasi Terkait Freddy Budiman di Nusakambangan KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk mencari data dan fakta terkait testimoni gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Kontr… Read More
Polisi Narkoba Polda Metro yang Pernah Tangani Freddy Diperiksa Tim Independen KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim independen Polri yang diketuai Irwasum Komjen Dwi Prayitno sudah bergerak. Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah polisi terkait kasus Freddy Budiman. Beberapa yang diperiksa yakni anggota … Read More
Berdalih Jalankan Profesi, Dokter Lapas Porong Pengedar Narkotika Minta Bebas KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) dr Haryanto Budhy, terdakwa kasus penjualan narkotika golongan III akhirnya melakukan perlawanan atas tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim… Read More
Polri Belum Temukan Penerima Aliran Uang Rp3,6 T dari Freddy KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mabes Polri menegaskan hingga saat ini belum menemukan oknum yang disebut-sebut menerima aliran uang dari rekening Freddy Budiman sebesar Rp3,6 triliun karena belum ada pembuktian dari data-… Read More
Persit Kodim 0815 Mojokerto Terima Sosialisasi P4GN KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Ratusan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXX Kodim 0815 Mojokerto beserta Jajaran Ranting, pada Selasa 23 Agustus 2016 pukul 09.00 WIB menerima materi sosialisasi Pencega… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar