Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Mei 2016

Jaksa Abaikan Perintah Hakim Membawa Lenny Ke RS Onkologi, Ada Apa?



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perintah Hakim Efran Basuning untuk melakukan second opinion atau pembanding atas pengakuan sakit terdakwa penipuan dan penggelapan batubara,  Eunike Lenny Silas mendapat perlawanan dari Kejaksaan.

Perintah hakim untuk membawa terdakwa Eunike Lenny Silas dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya, urung dilakukan.

Menurut Muhammad Usman, jaksa yang menangani perkara ini, dia tidak berani mengeluarkan Lenny dari RS Bhayangkara dikarena perintah hakim hanya disampaikan secara lisan.

"Jadi kami tidak berani melaksanakan penetapan hakim tanpa penetapan tertulis," terang Usman saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (11/5).

Menurutnya, penetapan hakim secara lisan tidak memiliki kekuatan buatnya untuk mengeluarkan Lenny dari RS Bhayangkara.

"Ini menyangkut adminsitrasi, jadi kami butuhkan penetapan tertulis, apakah dia dibantarkan atau cuma digeser saja ke Onkologi," ucapnya.

Usman pun membantah jika saat ini terdakwa dalam pengawasan dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana putusan hakim.

"Yang pasti karena belum ada penetapan tertulis, ini belum domain saya, tapi masih kewenangan Rutan Medaeng, karena mereka yang membawa terdakwa ke sini. Tapi kami tetap melakukan pemantauan keberadaan terdakwa,"ujarnya.

Tindakan  jaksa Usman ini ibarat pepatah sudah meludah tapi dijilat lagi. Pasalnya, sebelumnya Usman berkomentar jika  ucapan hakim untuk membawa terdakwa Leny ke RS Onkologi adalah sebuah perintah dan harus dilaksanakan jaksa sebagai pelaksana penetapan hakim.

"Apapun putusan hakim yang diucapkan dalam persidangan adalah perintah, kami sebagai jaksa harus melaksanakan perintah itu," ucapnya ketika dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (10/5) kemarin.

Sementara, HK Kosasih selaku penasehat hukum terdakwa Lenny mengatakan, penetapan hakim tersebut tetap akan dilakukannya. Namun, baru bisa dijalankan setelah menunggu hasil medis dokter yang merawat kliennya di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Tak hanya itu, kondisi fisik terdakwa yang semakin memburuk dianggapnya menjadi alasan belum berani nya dokter RS Bhayangkara melepas terdakwa ke RS Onkologi.

"Kita pasti bawa ke Onkologi, tapi menunggu persetujuan dokter sini," Kata Kosasih saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Terpisah, Hakim Efran Basuning saat dikonfirmasi permasalahan ini terlihat kaget. Dia tak tau jika penetapan nya tersebut belum dilaksanakan jaksa.

"Sampai sore hari jaksa belum melapor, jadi saya belum tau apa perintah hakim sudah dilaksanakan jaksa atau belum," terang Efran saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/5).

Saat ditanya seberapa kuat penetapan hakim secara lisan yang disampaikan dalam persidangan. Menurut Efran, apapun perintah hakim, baik lisan maupun tulisan, jaksa harus melaksanakannya.

"Saat peintah hakim  itu diucapkan, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa tidak ada protes dan menyetujui untuk dibawa ke Onkologi, kok sekarang di bolak balik harus tertulis, ada apa,"sambung Efran.

Diakui Efran, Pihak Rutan Medaeng sudah bersurat padanya dan menjelaskan memang ada kesalahan yang dilakukan Rutan Medaeng karena membawa Lenny ke RS Bhayangkara tanpa seijin Hakim.

"Suratnya baru tadi saya terima, meski terlambat tapi ada pengakuan salah, kalau mereka tidak ijin saat mengeluarkan terdakwa dari Rutan Medaeng dan membawa ke RS Bhayangkara," ujar Efran.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan (saksi pelapor) menganggap permasalahan ini bagian dari skenario lanjutan.

Menurutnya, jaksa telah bermain api dengan tidak melaksanakan penetapan hakim. "Siapa yang bermain api pasti akan terbakar. Jaksa sebagai penuntut semestinya harus  cerdas, kalau hanya gara-gara penetapan tertulis, kenapa jaksa kok tidak minta ke hakim. Malah terkesan membiarkan, ini akan membuat blunder bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya,"terangnya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, upaya second opini yang dilakukan hakim merupakan bentuk keraguan hakim atas kejanggalan pengakuan sakit yang dilakukan Eunike Lenny Silas.

Keraguan hakim cukup beralasan, mengingat hasil medis dua Rumah Sakit, yakni Onkologi dan RSAL DR Ramelam menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar