Senin, 23 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Ali Affandi atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya yakni La Nyalla Mattalitti akhirnya berbuah hasil.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Mangapul Girsang selaku hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, kembali memukul KO pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon, setelah sebelumnya telah dua kali mengabulkan praperadilan La Nyalla Mattalitti.

Mangapul Girsang menyatakan, Sprindik bernomor  Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012  dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011,  tidak sah dan cacat hukum.

Tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus yang disoal itu, membuat permohonan praperadilan ini dikabulkan Hakim Mangapul Girsang.

"Sehingga penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti  tidak sah dan cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan hukum," ucap Hakim Mangapul Girsang saat membacakan amar putusannya pada persidangan diruang Cakra, Senin (23/5).

Tak hanya itu, Hakim Mangapul Girsang juga menyatakan pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran Paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.

Hakim juga melarang Kejati Jatim, untuk tidak lagi membuka sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara ini.

"Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Hakim Mangapul diahkir pembacaan amar putusannya.

Usai persidangan, Bambang Budi Purnomo selaku kuasa hukum Kejati Jatim langsung bereaksi atas putusan hakim Mangapul Girsang.

Bambang mengaku dalil -dalil putusan hakim yang melarang Kejati Jatim untuk tidak menerbitkan sprindik baru dianggap abstrak. " Itu kewenangan kami bukan hakim,"ucapnya saat dikonfirmasi

Selain itu, Bambang menyoal terkait istilah bukti baru dalam amar putusan hakim Mangapul. Menurutnya, didalam berita acara praperadilan tidak ada istilah bukti baru, dikarenakan perkara ini perkara lama.

"Termonologi istilah bukti baru dalam perkara praperadilan itu tidak ada, karena ini perkara lama,"pungkasnya.

Kendati demikian, Bambang masih akan melaporkan hasil putusan praperadilan ini ke Institusinya.

" Masalah mau diterbitkan sprindik baru atau tidak itu kewenagan Pak Kajati, tapi pasti akan buka sprindik lagi," ujarnya.

Terpisah, Amir Burhanudin selaku kuasa hukum Pemohon meminta agar Kejati Jatim lebih menghormati putusan hakim.

"Pak Kajati harus membaca satu demi satu putusan hakim ini agar mengetahui secara jelas apa yang tertuang dalam isi putusan itu, jangan cuma bisa menerima laporan saja,"ucapnya saat dikonfirmasi.

Amir meminta agar pihak Kejati Jatim lebih memilih melakukan upaya hukum daripada membuat sprindik baru.

" Kalau tidak sependapat silahkan ambil langkah hukim, jangan membuka sprindik baru, malah menimbulkan kegaduhan hukum,"sambung Amir

Sementara, tim kuasa hukum pemohon praperadilan lainnya meminta agar Kejati Jatim meminta maaf kepada kliennya.
"Bukan sekali tapi tiga kali kalah, Kejaksaan wajib minta maaf ke La Nyalla dan Keluargannya,"ucap Soemarso saat dikonfirmasi.

Putusan hakim langsung disambut puluhan anggota Pemuda Pancasila Surabaya, mereka langsung bersujud Syukur didepan pintu masuk PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive