Selasa, 24 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga orang yang menjadi korban penipuan Eunike Lenny Silas,  dan Usman Wibisono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya menjadi korban saat melakukan bisnis batubara dan angkutan batubara. Ketiga korban tersebut adalah, H Abidinsyah Warga Brau Kalimantan Timur, Andi Aditama Warga Balikpapan dan Hartopo Sulistio
Warga Samarinda.

Suasana mendadak menjadi ramai ketika terdakwa Usman dikeluarkan menuju ruang sidang candra, hujatan kata penipu bertubi-tubi dilontarkan ke terdakwa Usman.

"Kembalikan uang saya, eh penipu kembalikan uang saya,"kata para korban ke terdakwa Usman.

Suasana kembali memanas, saat terdakwa Eunike dihadirkan Jaksa dengan menaiki ambulan. Sejumlah hujatan kembali terjadi. Para korban tersebut menganggap sakit terdakwa Lenny hanya pura-pura.

Usai persidangan, H Abidin mengapresiasi sikap tegas hakim Efran yang telah menahan kedua terdakwa. "Mereka sangat kuat di Kepolisian, Saya yang menjadi korban malah saya yang dilaporkan dan masuk dua bulan di penjara Mabes Polri, tapi Polisi tidak bisa membuktikan saya bersalah dan saya lepas demi hukum,"terang H Abidin.

Diakui Abidin, Modus penipuan yang dilakukan kedua terdakwa dengan meminjam batubara dengan jaminan Billyet Giro (BG). "Tapi 15 BG itu ternyata blong, totalnya sekitar Rp 48 miliar, dari hutang 78 miliar,"ucapnya.

Sementara, Andi Aditama mengaku ditipu sebesar Rp 7 miliar."modusnya sama dengan pakai jaminan BG Blong,"ujar Andi.

Korban lain, Hartopo Sulistio mengaku ditipu terkait masalah angkutan batubara. Beberapa kali dia mengakungkut batubara milik kedua terdakwa tapi tidak dibayar. "Nilainya sekitar 2,1 miliar, dia bayar pakai jaminan dua BG kosong masing-masing 500 jutaan,"terang Hartopo.

Terpisah, Rudi Kabunang selaku kuasa hukum para korban tersebut mengaku telah mengajukan penyitaan terhadap aset-aset terdakwa Eunike Lenny Silas yang berada di Jepara Jawa Tengah, Malang dan Surabaya."ini lagi proses,"terangnya saat mendampingi ketiga korban usai melihat jalannya persidangan kasus ini. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive