KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati sudah tiga kali kalah, tapi tak membuat Kejati Jatim kapok dan malah kembali menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim dengan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi setempat.
"Hari ini Sprindik dan Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kita
turunkan,"kata Kajati Jatim, Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim,
Senin (30/5).
Namun saat ditanya nomor sprindik dan surat penetapan tersangkanya,
Maruli enggan membeberkannya.
"Dia kita jadikan tersangka untuk TPK (tindak pidana korupsi)-nya.
TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya menyusul," ujar mantan Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada sejumlah
awak media.
Maruli juga mengaku telah menetapkan La Nyalla sebagai buron, Bahkan
juga kembali mengajukan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla ke
Kementerian Hukum dan HAM.
"Dengan begitu, La Nyalla tidak bisa ke luar dan masuk luar
negeri,"ujar Maruli.
Maruli mengaku siap, jika penetapan tersangka ini kembali disoal dan
dipraperadilankan, seperti tiga penetapan sebelumnya. "Gak masalah itu,
kita akan hadapinya, kalau yang ini dipra lagi, berarti ini jilid ke
empat,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Penetapan La Nyalla sebagai tersangka lagi
dikeluarkan Kejati Jatim sepekan setelah pengadilan mengabulkan praperadilan
yang diajukan anak La Nyalla, yakni Muhammad Ali Affandi.
Sebelumnya, Ketua Kadin Jatim ini sempat ditetapkan tersangka dugaan
korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di
institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan
tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari, diduga ke Singapura. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar