Pages - Menu

Halaman

Senin, 30 Mei 2016

La Nyalla Kembali Ditetapkan Tersangka




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati sudah tiga kali kalah, tapi tak membuat Kejati Jatim kapok dan malah kembali menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim dengan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi setempat.

"Hari ini Sprindik dan Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kita turunkan,"kata Kajati Jatim, Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim, Senin (30/5).

Namun saat ditanya nomor sprindik dan surat penetapan tersangkanya, Maruli enggan membeberkannya.

"Dia kita jadikan tersangka untuk TPK (tindak pidana korupsi)-nya. TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya menyusul," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada sejumlah awak media.

Maruli juga mengaku telah menetapkan La Nyalla sebagai buron, Bahkan juga kembali mengajukan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan begitu, La Nyalla tidak bisa ke luar dan masuk luar negeri,"ujar Maruli.
Maruli mengaku siap, jika penetapan tersangka ini kembali disoal dan dipraperadilankan, seperti tiga penetapan sebelumnya. "Gak masalah itu, kita akan hadapinya, kalau yang ini dipra lagi, berarti ini jilid ke empat,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Penetapan La Nyalla sebagai tersangka lagi dikeluarkan Kejati Jatim sepekan setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla, yakni Muhammad Ali Affandi.

Sebelumnya, Ketua Kadin Jatim ini sempat ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari, diduga ke Singapura. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar