Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Mei 2016

Lakukan Pembanding Medis, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa Lenny Silas Ke RS Onkologi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Efran Basuning, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar akhirnya melakukan second opinion atau pembanding atas pengakuan sakit yang dialami terdakwa Eunike Lenny Silas.

Menurut Hakim, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim tidak mempunyai keahlian di bidang penyakit kanker. Sehingga, Efran memerintahkan Jaksa Putu Sudarsana untuk membawa terdakwa Lenny ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya.

"Hakim tidak punya kemampuan untuk mengetahui kondisi terdakwa, karena itu besok kami, saya perintahkan jaksa membawa terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya," kata hakim Efran pada jaksa Putu pada persidangan diruang candra, Selasa (10/5) tanpa dihadiri terdakwa Lenny.

Dijelaskan Efran, Rumah Sakit Onkologi merupakan rumah sakit yang bisa di percaya dalam penanganan penyakit kanker.

"Apapun hasil diagnosa Rumah Sakit Onkologi saya akan terima, jika memang  perlu dilakukan tindakan operasi, monggo, tapi jika memang ada tindakan medis ya harus dilakukan di Surabaya, kan dokter Rumah Sakit Onkologi bisa kordinasi dengan dokter pribadi terdakwa," ujar Efran.

Efran pun mengungkapkan keluhan tim penasehat hukum terdakwa Lenny yang meminta ke Ketua PN Surabaya untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

"Surat saudara penasehat hukum untuk meminta agar saya tidak menyidangkan perkara ini sudah di terima Ketua Pengadilan, Tapi sampai sekarang permintaan saudara belum diterima, saya masih di percaya untuk menyidangkan perkara ini," ucap Efran pada tim penasehat hukum terdakwa Lenny.

Diakhir persidangan, Jon Mathias selaku penasehat hukum terdakwa Lenny membacakan surat permohonan yang meminta, agar klienya dapat ditangguhkan penahanannya.

Namun, permintaan itu belum ada tanggapan dari hakim. "Saya sudah bilang dari awal, kita lihat dulu hasil diagnosa kesehatan terdakwa, jangan alihkan perkara penggelapan dan penipuan ini ke masalah sakit," pungkas Efran menjawab permohonan Jon Mathias.

Sementara, persidangan Usman Wibisono, terdakwa lainnya dalam kasus ini, mau tidak mau juga mengalami penundaan. "Untuk terdakwa Usman, persidangan saudara sementara juga kami tunda," kata Efran pada terdakwa Usman dan tim penasehat hukumnya.

Terpisah, Muhammad Usman selaku jaksa pertama perkara ini mengaku akan menjalankan perintah hakim untuk membawa terdakwa Lenny ke RS Onkologi Surabaya. "Kami hanya pelaksana penetapan hakim, tentu akan kami lakukan besok pagi," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terkait analisa medis RS Bhayangkara, jaksa Usman mengaku tak bisa mempulikasikannya. "Sudah dilaporkan hakim, saya tidak bisa memberitahukan hasilnya, yang jelas kemarin saya sudah cek keberadaannya, terdakwa ada diruang teratai kamar 4," terangnya.

Seperti diketahui, pada Jum'at (6/5) lalu, jaksa menjebloskan terdakwa Lenny ke Rutan Medaeng setelah dokter RSAL DR Ramelan menyatakan sehat.

Penjeblosan Lenny ke penjara merupakan perintah hakim untuk mempermudah jalannya persidangan.

Namun, pada Senin (9/5) sekira pukul 00.10 (dini hari),  pihak Rutan Medaeng membawa terdakwa Lenny ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim dengan dalih sakit dan menganggu kenyamanan tahanan lainnya.

Terdakwa Lenny dilaporkan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Tapi, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar