KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Lurah Sidosermo, Joko Sutrisno bersiap-siap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo.
Pasalnya, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan
pungutan liar (Pungli) dalam Pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional
Agraria (Prona) periode tahun 2013 hingga 2014.
"Hari ini perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan
tidak lama lagi akan disidangkan,"terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin
(30/5).
Dijelaskan Didik, peristiwa pungli tersebut terjadi saat, Joko menjabat
sebagai Lurah Dukuh Setro. "Semestinya pengurusannya gratis, dan tidak dipungut biaya karena semua sudah
dibiayai BPN, tapi ada sekitar 600 pemohon yang dipungut biaya, mulai Rp 1 juta
sampai Rp 1,5 juta ,"sambung Didik.
Oleh Jaksa, Joko dijerat akan didakwa dengan pasal berlapis pun. Ancaman
pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun bakal menantinya.
"Tersangka akan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf b pasal 12 huruf e pasal 11 pasal 5 ayat 2
Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi,"terang Didik.
Seperti diketahui, peristiwa pungli tersebut terjadi dalam dua periode
yakni tahun 2013 dan 2014. Total nilai pungli yang berhasil dikumpulkan
mencapai Rp 885 juta.
Joko ditahan pada Kamis (19/5) lalu, saat jaksa penyidik Pidsus
melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jolvis Samboe akan
bertindak sebagai JPU yang menangani perkara ini. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar