KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya aset Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) milik pemerintah kota (pemkot) Surabaya yang ada di tiap-tiap kelurahan yang lepas dan sudah berpindah tangan menjadi milik pengembang ataupun perorangan, tidak menutup kemungkinan, lepasnya tanah BTKD milik pemkot Surabaya diduga kuat adanya campur tangan para oknum Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) notabene sebagai mitra dari pemerintah kota Surabaya, sering kali menyalahkan gunakan wewenang dengan dalih penyelamatan asset.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemanfaatan Tanah Dinas Penggelolahan
Tanah dan Bangunan (DPTB) pemkot Surabaya Eka Mardjianto mengatakan,”
Disinyalir adanya campur tangan oknum LKMK dalam setiap pelepasan dan
penyalahgunaan asset BTKD, makanya kita harus jeli, mari kita kembalikan funsi
dari LKMK sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah kota, karena
tugas dari LKMK adalah membantu mensosialisaikan program-program dari
pemerintah, agar tidak terjadi kesalahpahaman materi pemerintahan kepada
masyrakat, karena menurutku LKMK seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan saya
belum mengerti tufoksi detil LKMK itu apa? Karena sampai saat ini aq masih
mencari, karena sejak awal disini aq menangani aset belum tau dengan tugas
LKMK, karena yang saya tau hanya LKMD, sejak kapan peralihan LKMD ke
LKMK,”terangnya, Rabu (4/5).
Masih menurut Eka,” Harus ada hubungan hukum antara LKMK dan pemkot
karena itu adalah asset pemkot, karena penggelohan bangunan diatas asset pemkot
adalah milik pemkot, sedangkan untuk pembayaran sewa atau restribusi harus
masuk ke kas daerah (Kasda) harusnya seperti, kedepannya kita akan sosialisasi
seluruh RT, RW dan lurah-camat sudah saya minta untuk mengumpulkan LKMK terkait
pemanfaatan asset,”imbuhnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan pemkot Surabaya Eddy Christianto
saat dikonfirmasi menjelaskan,” Tugas dari LKMK adalah membantu lurah dalam
merencanakan pembangunan karena tugas utamanya seperti itu, terkait dengan
asset, yang dulunya desa sekarang menjadi kelurahan itu seluruh asset tanah kas
desa menjadi asset pemerintah kota dengan kewajiban pemerintah kota adalah
semua pembangunan yang ada dikelurahan menjadi tanggung jawab pemerintah kota,
salah satu contoh jalan, saluran, taman dan lain-lainnya di back up oleh
pemerintah kota, kalau LKMK mau memanfaatkan asset itu, LKMK harus mempunyai
hubungan hukum dengan pemerintah kota entah hubungan hukumnya disitu sewa
menyewa, pinjam pakai atau apapun itu,”paparnya.
Eddy juga menambahkan,” Terkait dengan asset saat ini yang akan kita
tertibkan, karena paradigma lama yang ada dimasyarakat asset itu adalah milik
desa, sambil pelan-pelan kita sosialisasikan dimasyarakat terkait asset itu,
karena dengan adanya program dari desa menjadi kelurahan, menjadi milik
pemerintah kota dan Perda yang mengatur tentang LKMK adalah Perda No 15 Tahun
2003 tentang Pembentukan LKMK, RW dan RT dan pembentukan itu harus ada
persetujuan dari pemkot, masa jabatan LKMK, RW, RT tiga tahun dan ada bantuan
operasional untuk LKMK Rp 450ribu, sebenarnya setiap tahun kita mengevaluasi
kinerja dari LKMK dan jabatan LKMK maksimal dua kali masa jabatan, kecuali
tidak ada yang mau dicalonkan,”tandasnya.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar