Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 07 Mei 2016

Pemkot Surabaya akan Evaluasi Kinerja LKMK


eddy christianto


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya aset Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) milik pemerintah kota (pemkot) Surabaya yang ada di tiap-tiap kelurahan yang lepas dan sudah berpindah tangan menjadi milik pengembang ataupun perorangan, tidak menutup kemungkinan, lepasnya tanah BTKD milik pemkot Surabaya diduga kuat adanya campur tangan para oknum Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) notabene sebagai mitra dari pemerintah kota Surabaya, sering kali menyalahkan gunakan wewenang dengan dalih  penyelamatan asset.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemanfaatan Tanah Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) pemkot Surabaya Eka Mardjianto mengatakan,” Disinyalir adanya campur tangan oknum LKMK dalam setiap pelepasan dan penyalahgunaan asset BTKD, makanya kita harus jeli, mari kita kembalikan funsi dari LKMK sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah kota, karena tugas dari LKMK adalah membantu mensosialisaikan program-program dari pemerintah, agar tidak terjadi kesalahpahaman materi pemerintahan kepada masyrakat, karena menurutku LKMK seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan saya belum mengerti tufoksi detil LKMK itu apa? Karena sampai saat ini aq masih mencari, karena sejak awal disini aq menangani aset belum tau dengan tugas LKMK, karena yang saya tau hanya LKMD, sejak kapan peralihan LKMD ke LKMK,”terangnya, Rabu (4/5).

Masih menurut Eka,” Harus ada hubungan hukum antara LKMK dan pemkot karena itu adalah asset pemkot, karena penggelohan bangunan diatas asset pemkot adalah milik pemkot, sedangkan untuk pembayaran sewa atau restribusi harus masuk ke kas daerah (Kasda) harusnya seperti, kedepannya kita akan sosialisasi seluruh RT, RW dan lurah-camat sudah saya minta untuk mengumpulkan LKMK terkait pemanfaatan asset,”imbuhnya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan pemkot Surabaya Eddy Christianto saat dikonfirmasi menjelaskan,” Tugas dari LKMK adalah membantu lurah dalam merencanakan pembangunan karena tugas utamanya seperti itu, terkait dengan asset, yang dulunya desa sekarang menjadi kelurahan itu seluruh asset tanah kas desa menjadi asset pemerintah kota dengan kewajiban pemerintah kota adalah semua pembangunan yang ada dikelurahan menjadi tanggung jawab pemerintah kota, salah satu contoh jalan, saluran, taman dan lain-lainnya di back up oleh pemerintah kota, kalau LKMK mau memanfaatkan asset itu, LKMK harus mempunyai hubungan hukum dengan pemerintah kota entah hubungan hukumnya disitu sewa menyewa, pinjam pakai atau apapun itu,”paparnya.

Eddy juga menambahkan,” Terkait dengan asset saat ini yang akan kita tertibkan, karena paradigma lama yang ada dimasyarakat asset itu adalah milik desa, sambil pelan-pelan kita sosialisasikan dimasyarakat terkait asset itu, karena dengan adanya program dari desa menjadi kelurahan, menjadi milik pemerintah kota dan Perda yang mengatur tentang LKMK adalah Perda No 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan LKMK, RW dan RT dan pembentukan itu harus ada persetujuan dari pemkot, masa jabatan LKMK, RW, RT tiga tahun dan ada bantuan operasional untuk LKMK Rp 450ribu, sebenarnya setiap tahun kita mengevaluasi kinerja dari LKMK dan jabatan LKMK maksimal dua kali masa jabatan, kecuali tidak ada yang mau dicalonkan,”tandasnya.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar