Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Mei 2016

Perbakin Sebut, Pistol Milik Koboi Wiyung Ilegal, Dibeli Via Situs Online Rp 2 Juta.



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pantas saja ulah Henky Liman yang berlagak Koboi berujung di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ternyata senjata api yang dipakai untuk mengancam puluhan satpam di perumahannya itu tidak memiliki ijin dari instansi terkait termasuk Perbakin. Pistol jenis Black Gun itu dibeli terdakwa Henky melalui situs jual-beli online.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman membacakan keterangan saksi ahli dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yaitu Wiliam Martin R Banua. "Pada intinya saksi ahli mengatakan, senjata terdakwa Henky jenis Black Gun tanpa proyektil," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/5/2016).

Dalam keterangannya di berkas perkara, saksi Wiliam juga menyebut bahwa senjata api tersebut ilegal. "Senjata yang dipakai terdakwa Henky tidak terdaftar di Perbakin," kata jaksa Ferry membacakan keterangan saksi ahli.

Usai pembacaan keterangan saksi ahli, Henky langsung menjalani pemeriksan sebagai terdakwa. Kepada majelis hakim, Henky bercerita mengapa dirinya sampai menembakkan senjata itu ke udara. "Saat itu saya dihadang petugas satpam perumahan. Mereka (satpam) jumlahnya banyak dan saya hanya sendirian," terangnya.

Menurutnya, apa yang dilakukannya itu merupakan dampak dari kondisi jantungnya yang tidak stabil. "Kondisi saya tidak stabil karena saya habis meminum obat jantung. Kejadiannya terjadi saat saya hendak berangkat ke pabrik," kilah Henky.

Saat ditanya hakim Sigit dari mana senjata api ilegal itu didapatnya, Henky menyebut membelinya dari situs jual-beli online. "Saya beli dari situs online dengan harga Rp 2,4 juta," kata Henky kepada majelis hakim.

Perlu diketahui, Henky Liman ditangkap polisi Polrestabes Surabaya usai melakukan aksi "koboi" di pintu gerbang perumahannya pada 13 Februari lalu. Saat itu, Henky emosi lalu kalap dengan mengumbar tembakan ke udara ketika dirinya ditegur oleh satpam perumahan karena menyalahi rambu-rambu jalan.

Tak lama berselang, Hengy diciduk aparat polisi di pabrik miliknya di Prigen, Pasuruan sehari setelah terjadinya aksi koboinya tersebut. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api berjenis FN dengan peluru hampa. Kepada polisi, Henky mengaku membawa senjata dengan alasan keamanan karena selalu berurusan dengan uang dalam jumlah besar setiap harinya.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar