Senin, 09 Mei 2016
Saat Dijemput Paksa Jaksa, Tersangka Korupsi Kejati NTT Terserang Jantung
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejati NTT menjemput paksa Paulus Watang, tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan barang milik negara berupa barang rampasan yang terletak di Desa Benu kecamatan Takani kab Kupang NTT. Kerugian negara RP 7,99 miliar.
Paulus dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati NTT di rumahnya jalan Pucang Anom V/23 Surabaya. Penjemputan dilakukan sekitar pukul 09.30 Wib.
Namun yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit jantung, oleh penyidik tersangka kemudian dibawa ke RSAL Ramelan pukul 10.00 Wib untuk diobservasi.
" Saat ini tersangka diinapkan dulu sampai kondisinya stabil karena terkena serangan jantung," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Senin (9/5).
Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P 21) tgl 24 Pebruari 2016, tersangka telah dipanggil utk dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik ke JPU tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Maka pihak kejati NTT bekerjasama dengan Kajati Jatim melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka kepada Penyidik Kejati NTT, jika kondisi kesehatan tersangka membaik maka akan dibawa ke NTT. (Komang)
nice share bos, bagus beritanya
BalasHapussouvenir pernikahan kediri