Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 30 Mei 2016

Sakit Jiwa, Jagal Karah Bakal Lolos Tuntutan Hukum




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan tidak akan melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan yang menjerat Sukisko sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan bakal dihentikannya kasus pembunuhan tersebut dikarenakan, Tersangka Sukisko mengalami gangguan jiwa atau gila. Hal itu dibuktikan dari keterangan dokter Rony Subagyo.

"Mengacu pasal 44 ayat 1 KUHP, kita tidak bisa melanjutkan perkara ini,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dijelaskan Didik, penghentian perkara atau SP 3 kasus ini merupakan ranah penyidik, Kejaksaan hanya bersifat memberikan petunjuk.

"Memang ada keterangan ahli di dalam BAP yang memberikan keterangan agar Hakim lah yang akan memutus tersangka sakit jiwa, tapi bagi kami itu keliru, kalau sakit jiwa nya terungkap dalam sidang, baru itu kewenangan hakim,"terang Didik.

"Seperti kasus upal dengan tersangka Jimmy Kurniawan, Dia dibebaskan hakim PN Surabaya, karena terungkap alami kejiwaan ketika perkaranya disidangkan,"sambung Didik.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi Jum'at (11/3) lalu, sekira pukul 09.00 WIB (Pagi).

Jagal Karah itu membunuh Yanto Bel, penjual pentol yang tak lain tetangganya sendiri, dengan menggunakan Belencong (alat yang digubakan untuk menggali tanah dan membelah batu, digunakan seperti cangkul). Peristiwa itu terjadi dirumah pelaku di Jalan Karah II nomor 35, Surabaya. 

Usai membunuh korban,  tersangka Sukisko langsung bercerita ke tetangganya. Warga pun langsung bergegas ke rumah tersangka dan menemukan kondisi korban telah bersimbah darah dan belancong yang dipakai sebagai alat untuk membunuh  masih menancap dikepala korban.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Belum mengetahui apa motif dibalik  pembunuhan ini. Kasus ini ditangani oleh Polsek Jambangan.

Dari informasi yang dihimpun dilingkungan tempat tingal Suksiko, Dia mengalami gangguan jiwa. Pada kondisi tertentu, Sukisko terlihat normal dan membaur dengan masyarakat. Namun pada saat tertentu, tanpa sebab Sukisko kerap kumat dan melakukan kekerasan pada warga. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar