Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Mei 2016

Saksi Kasus Narkoba Ini Mengaku Dianiaya Polisi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Farid Herlambang, saksi perkara narkoba yang menjerat Maryadi sebagai terdakwa memberikan keterangan yang mengejutkan saat dihadirkan jaksa Anggraeni sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/5).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mateus Samiaji, Farid mengaku kenal dengan terdakwa sejak satu bulan lalu sebelum ditangkap oleh petugas polisi Polsek Sukolilo. "Saya kenal terdakwa baru satu bulan," terangnya saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/5/2016).

Atas keterangan Farid, polisi lantas menuju kos terdakwa di Jalan Kebonsari LVK Barat. Menurut Farid, di kos itulah, polisi menggrebek dan menangkap terdakwa. Tapi keterangan Farid terbantahkan setelah Hopaldes Firman, kuasa hukum terdakwa bertanya soal adanya foto terdakwa. "Terkait foto, polisi menunjukkan foto apa kepada anda?" tanyanya Farid.

Mendapati pertanyaan itu, Farid mengaku saat itu dirinya tidak pernah dibawa polisi saat menggrebek kos terdakwa. "Tidak pernah menyaksikan (penggrebekan). Saya saat itu pingsan dan tiba-tiba polisi menunjukkan foto terdakwa kepada saya," beber Farid di hadapan majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji.

Bahkan saat ditangkap, Farid mengaku sempat dihajar hingga pingsan oleh anggota polisi Polsek Sukolilo. "Saya dihajar oleh anggota polisi hingga saya pingsan dan saat saya bangun tiba-tiba polisi menunjukkan foto terdakwa," terangnya.

Usai sidang, Firman mengatakan, kasus ini penuh kejanggalan. "Ada apa kok tiba-tiba sudah ada foto klien saya yang ditunjukkan kepada Farid," katanya.

Padahal kasus yang menjerat Mariyadi adalah kasus pengembangan dari Farid. "Seharusnya kalau kasus pengembangan, langsung tangkap saja. Tapi mengapa kok polisi menunjukkan foto klien saya," terang Firman

Seperti diketahui, terdakwa Mariyadi didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009.

Selain menjerat Mariyadi, saksi Farid Herlambang juga ditetapkan sebagai tersangka, Namun oleh penyidik berkasnya dipisahkan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar