Rabu, 04 Mei 2016
Home »
Korupsi
» Sidang Praperadilan La Nyalla Jilid III Ditunda, Alasan Kejati Sedang Memburu La Nyalla
Sidang Praperadilan La Nyalla Jilid III Ditunda, Alasan Kejati Sedang Memburu La Nyalla
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti jilid III yang sedianya di gelar hari ini, Rabu (4/5) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal dilakukan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon tidak hadir. Padahal menurut Mangapul Girsang, selaku hakim tunggal yang memeriksa dan menyidangkan praperadilan ini.
"Karena Kejaksaan selaku termohon tidak hadir, meski sudah kami kirimkan panggilan, persidangan ini saya tunda dan memerintahkan Panitera Pengganti untuk kembali mengirimkan panggilan sidang yang akan dilakukan pada hari Jum'at tanggal 13 Mei 2016,"ucap Mangapul Girsang diruang sidang Cakra PN Surabaya pada kuasa hukum pemohon.
Diterangkan Mangapul, jika termohon tidak hadir lagi, maka persidangan praperadilan ini tetap akan digelar.
"Semoga saja termohon bisa hadir,"sambung Mangapul.
Sementara, Fahmi Bachmid salah seorang tim kuasa hukum pemohon menyesalkan sikap Kejati yang mengabaikan panggilan Pengadilan.
"Semestinya sebagai penegak hukum yang sepatutnya patuh pada hukum, tidak mengabaikan pangilan pengadilan,"jelasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati, Romy Arizyanto mengakui jika pihaknya tidak menghadiri per praperadilan ini.
Diterangkan Romy, adanya kabar La Nyalla tertangkap menjadi faktor pihak Kejati mangkir.
"Tim lagi ke menyebar sampai ke luar pulau terkait adanya informasi La Nyalla berada di Indonesia,"terang Romy saat dikonnfirmasi melalui selulernya.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan jilid III ini bukan diajukan La Nyalla melainkan diajukan oleh anaknya yakni Muhammad Ali Affandi.
Dalam permohonannya, Ali Affandi meminta PN Surabaya menyatakan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejati Jatim terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim dan tersangka pencucian uang dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum.
Dua sprindik tersebut bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012, dan sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011 bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar