Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Mei 2016

Sikapi Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya, Pemkot Matangkan Kajian Hukum



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendesak pihak yang telah membongkar bangunan cagar budaya di Jalan Mawar Nomor 10 pada 3 Mei 2016 lalu, untuk merekonstruksi ulang bangunan rumah eks radio perjuangan Bung Tomo tersebut. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan membawa kasus pembongkaran bangunan cagar budaya tipe B tersebut ke ranah hukum.

“Sikap Pemkot, kami mendesak mereka untuk merekonstruksi ulang bangunan dan kami juga mempidanakan mereka. Dengan fakta-fakta di lapangan, mereka (pihak pembongkar) terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota, Irvan Widyanto ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Selasa (10/5)

Meski begitu, Pemkot akan mematangkan terlebih dulu kajian hukumnya. Sebab, dalam ranah ini, ada dua aturan dalam obyek yang sama, yang bisa menjadi acuan. Selain Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang pelestarian bangunan dan ingkungan cagar budaya, juga ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya. “Terkait regulasi ini, kami akan mematangkan dulu. Karena itu, kami agendakan untuk rapat koordinasi dengan pakar hukum,” sambung Irvan.

Dijelaskan Irvan, pihaknya telah bergerak cepat dalam merespon pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut. Begitu mendengar terjadi pembongkaran, personel Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan pengamanan di lokasi dengan menempelkan stiker dan juga garis Satpol PP (PP line) untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi.

Terkait dengan pembongkaran, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi menegaskan bahwa rumah di Jalan Mawar tersebut sudah memiliki IMB keluaran tahun 1975. Lalu di tahun 2015, ada pengajuan IMB untuk renovasi. Karena bangunan tersebut termasuk cagar budaya, maka juga harus ada rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. “Sebelum melaksanakan pembangunan (renovasi), dia harus dapat izin dari Disbudpar. Izin (rekom) keluar sesuai aturan tetapi bongkarnya gak sesuai aturan. Nah, kalau bongkar tidak sesuai aturan, secara otomatis IMB tidak berlaku,” jelas Eri Cahyadi. 

Eri menegaskan bahwa Pemkot sudah melakukan pengawasan terhadap bangunan cagar budaya di Surabaya. Baik itu pengawasan ketika pengurusan izin dengan memberikan penjelasan dan arahan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan. Lalu, menempatkan plakat penanda dan juga aktif berkeliling. Namun, Eri menggariwbawahi bahwa akan sangat sulit untuk melakukan pengawasan di seluruh sudut Kota Surabaya. Karenanya, dia berharap masyarakat juga ikut proaktif untuk melakukan pengawasan.

“Pengawasan tidak mungkin ke seluruh ujung-ujung Surabaya. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan. Setelah kejadian ini, masyarakat baru bilang kalau mereka tahu ada pembongkaran, tetapi tidak pernah ada laporan ke kami. Pengawasan ini milik semua,” sambung dia.

Terkait rekonstruksi ulang bangunan cagar budaya tersebut, Disbudpar Kota Surabaya akan mendorong pihak pembongkar untuk segera melakukan rekonstruksi. Disbudpar bersama BCB Trowulan telah melakukan identifikasi bagaimana penyusunan batu-bata dan sebagainya, untuk kemudian direkonstruksi ulang sesuai wujud bangunan asalnya. “Harapan kami, sesegera mungkin bangunan tersebut direkonstruksi dan dikembalikan ke bentuk semula,” ujar Wiwiek.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar