Sabtu, 07 Mei 2016
Home »
Hukum
» Skenario Sakit Eunike Lenny Silas Akhirnya Terbongkar, Jaksa Langsung Jebloskan Ke Penjara
Skenario Sakit Eunike Lenny Silas Akhirnya Terbongkar, Jaksa Langsung Jebloskan Ke Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Skenario sakit yang dilakukan Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar akhirnya berakhir.
Opini yang dibuat seakan-akan mengidap penyakit kanker payudara ganas atau golongan 3 plus akhirnya dimentahkan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Surabaya.
"Dokter menyatakan sudah sembuh dan tidak perlu perawatan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (6/5).
Disebut sehat, Jaksa pun langsung menjebloskan sang ratu tipu ini ke dalam penjara. Dia dijemput oleh tim eksekutor sekira pukul 14.00 WIB (Sore) di RSAL Paviliun 4 Kamar 4 dan selanjutnya sekira pukul 15.00 dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya Kelas I di Medaeng Sidoarjo.
"Selanjutnya kami bawa ke Rutan Medaeng untuk ditahan, sesuai dengan penetapan majelis hakim,"sambungnya.
Dari informasi yang dihimpun dari sumber internal Rutan Medaeng mengatakan, awalnya penahanan tersebut kembali mendapat penolakan dari dokter Rutan Medaeng. Suasana pun sempat adu argumentasi antara jaksa dengan pihak Rutan Medaeng.
"Endingnya sudah ditahan,"terang Didik yang tak mau menanggapi informasi tersebut.
Sementara, HK Kosasih selaku kuasa hukum terdakwa Eunike belum berhasil dikonfirmasi melalui selulernya, meski terdengar nada sambung tapi tidak diangkat.
Terpisah, Alexander Arief selaku kuasa hukum saksi pelapor, Pauline Tan mengaku tak terkejut dengan hasil sakit yang direkayasa Eunike Lenny Silas.
"Sejak awal saya sudah menduga, sakit itu cuma untuk menghindari penetapan hakim,"terang Alexander saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Alexander, sejak dikeluarkan penetapan penahanan oleh hakim, Terdakwa mulai bertingkah aneh-aneh dan seolah-olah membuat cerita sakit, dengan maksud agar penegak hukum yang saat ini menangani perkaranya menjadi iba padanya.
"Toh opini itu akhirnya terjawab sudah, Tuhan tidak tidur,"kata pria yang akrab dipanggil Alex.
Seperti diketahui, Saat hakim Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk menahan terdakwa Lenny, skenario sakit pun juga pernah dilakukannya. Dengan memakai tangan Muhammad Arifin, dokter Rutan Medaeng, Lenny dinyatakan sakit, sehingga penetapan penahanan hakim ditolak Pihak Rutan Medaeng.
Jaksa pun akhirnya membawa terdakwa Lenny ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya, dengan maksud untuk mencari second opinion atau pembanding atas diagnosa medis dokter Rutan Medaeng. Hasilnya Lenny negatif kanker. Kendati demikian, Lenny tak lagi dijebloskan ke penjara, dia malah dibiarkan pulang ke apartemen nya yang ada di Jakarta.
Selanjutnya, skenario kedua berhasil dilakukannya, kali ini dia memakai tangan Rumah Sakit Medistra Jakarta. Opini sakit akhirnya berhasil mengecoh perasaan majelis hakim yang menangani perkara ini.
Pasalnya, ketika akan menghadiri persidangan selasa (3/5) lalu, Lenny bak pemain sinetron. Dia mendramatisirkan cerita sakitnya. Dia datang ke PN Surabaya dengan menggunakan ambulance milik RS dr Soetomo Surabaya.
Untuk memperoleh simpati hakim, Lenny pun memainkan perannya, dengan berbaring diatas ranjang dan dengan tangan dipenuhi dengan infus, dia dibawa ke ruang sidang candra oleh tim medis dan tim pembelanya.
Sontak peristiwa itu sempat membuat hakim terenyuh dan diputuskan agar Lenny dirawat di RSAL Surabaya.
Diakhir cerita, skenario dan opini sakit itu pun akhirnya terhenti, setelah pihak RSAL menyatakan sang ratu tipu ini tidak memerlukan perawatan lagi.
Terpisah, perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.
Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.
Setelah didesak korban, kedua terdakwa bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang Penggelapan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar