Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 Mei 2016

Terdakwa Penipuan Batubara Batal Ditahan, Ini Alasannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sakit, merupakan salah satu jurus jitu para pelaku kejahatan untuk bisa lepas dari jeratan hukum. Fenomena ini terlihat pada kasus penipuan batubara yang menjerat Eunike Lenny Silas sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Eunike yang pada persidangan sebelumnya mangkir, akhirnya dihadirkan jaksa I Putu Sudarsana, Tapi bukan untuk menjalani persidangan, melainkan untuk menunjukkan ke majelis hakim yang diketuai Efran Basuning jika terdakwa dalam kondisi sakit parah.

Eunike datang ke Pengadilan dengan di bopong Ambulance milik RS Dr Sutomo. Pengakuan jaksa Putu, terdakwa sedang sakit kanker dan di bawa dari rumah sakit Medistra Jakarta.

Untuk membuktikannya, terdakwa Eunike dihadirkan ke ruang sidang candra dengan memakai terali dorong dengan didampingi beberapa perawat.

Melihat kondisi terdakwa, Efran Basuning memerintahkan jaksa untuk membawa terdakwa ke RSAL Surabaya dengan biaya ditanggung sendiri.

"Majelis tidak arogan, ini kesalahan jaksa yang terlalu lelet dan bertindak semaunya sendiri, kalau memang seperti ini, jaksa lah yang bersalah karena tidak memberikan informasi yang transparan,"ucap Hakim Efran dalam persidangan saat melihat kondisi terdakwa dalam persidangan, Selasa (3/5).

"Saya minta tiap 1 kali 24 jam beri laporan ke saya, sekarang terdakwa bawa ke RSAL,"sambung Efran.

Sementara penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya juga belum dikabulkan hakim.

"Kami masih pertimbangkan, buat kronologis kejadian yang runtut, agar kami bisa mempelajarinya,"pungkas Efran pada jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa

Efran pun berjanji akan membantarkan terdakwa ke Rumah Sakit, jika memang ada yang bertanggung jawab pada status hukum yang di jalani terdakwa dan ada dokter yang siap memberikan penjelasan atas kesehatan terdakwa.

"Jangankan ke Jakarta, ke Paris pun akan kita ijinkan, tapi harus melalui prosedur yang jelas,"tegas Efran.

Usai persidangan, HK Kosasih salah seorang kuasa hukum terdakwa Eunike  mengatakan, terdakwa mengalami sakit kanker yang tergolong ganas.

"Kita patuh hukum, karena hakim meminta terdakwa untuk dihadirkan dalam persidangan, ya kita hadirikan. Kondisi nya sakit kanker stadium B 3 plus,"terangnya usai persidangan.

Terkait masalah hasil diagnosa Rumah Sakit Onkologi Surabaya yang menerangkan terdakwa hanya mengalami stres, menurut Kosasih itu sengaja dimunculkan agar terdakwa tidak mengetahui kondisi penyakit yang dialaminya.

"Kata-kata istirahat itu kan bisa diartikan banyak hal, itu hanya faktor bahasa saja supaya terdakwa tidak semakin terbebani,"ujarnya.

Diterangkan Kosasih, terdakwa mengalami sakit sejak 2013 lalu. Kanker yang di idap terdakwa tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke luar negeri.

"Terdakwa pernah dirawat di Malaysia, dan oleh dokter sana, terdakwa dipasang selang hingga ke jaringan jantungnya,"jelasnya.

Sementara Alexander Arief selaku kuasa hukum Pauline Tan (Pelapor) menganggap perisitiwa itu  diciptakan terdakwa untuk menghindari penahanan yang dilakukan hakim.

"Ini bagian skenario agar tidak sampai masuk penjara,"terang Alex saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Alexander  menduga ada campur tangan oknum Kejaksaan Agung yang bermain dalam kasus ini.

"Saya dapat informasi kalau Kejagung mau melakukan second opinon atas hasil medis RS Medistra, tapi tidak jadi dilakukan karena pihak terdakwa berjanji untuk datang ke persidangan dan ada apa kok dituruti oleh jaksa,"terang Alexander.

"Jaksa kan sebagai penuntut dan harus bisa membuktikan dakwaannya, semestinya lakukanlah second opinion tersebut, apalagi sudah jelas hasil diagnosa RS Onkologi Surabaya, kalau terdakwa hanya mengalami stress,"sambung Alexander.

Seperti diketahui, penetapan penahanan terhadap terdakwa Eunike dilakukan Hakim Efran pada persidangan perdana perkara ini digelar di PN Surabaya.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan, mengingat domisili terdakwa berada diluar Surabaya.

Namun penahanan itu ditolak oleh Rutan Medaeng lantaran terdakwa sakit Kanker Payudara ganas, dan di rutan tidak ada peralatan medis yang lengkap untuk merawat terdakwa.

Atas masalah itu, jaksa berinisiatif membawa terdakwa ke RS Onkologi Surabaya untuk melakukan second opinion dari hasil diagnosa dokter Rutan Medaeng.

Dari sinilah muncul masalah antara hakim dan jaksa. Lantaran jaksa mengabaikan perentah hakim dengan tidak mengembalikan terdakwa ke penjara, meski telah mengetahui hasi medis yang sebenarnya.

Selain terdakwa Eunike, perkara ini juga melibatkan terdakwa lainnya yakni Usman Wibisono.  Perkara tipu gelap  batubara ini terjadi bermula ketika PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada korbannya yaitu Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.

Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batubara yang dipinjam oleh Eunika dan Usman tidak dikembalikan. Saat dicek ternyata batubara itu sudah dijual oleh Eunika dan Usman. Setelah ditagih, Eunika dan Usman bersedia membayar batubara itu dengan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro. Namun giro yang diberikan ternyata kosong atau blong saat akan dicairkan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar