Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Senin, 23 Mei 2016

Tersangka Korupsi Bawaslu Cabut Permohonan Praperadilan Dalam Persidangan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mencari keadilan yang dilakukan Andreas Pardede, salah seorang tersangka Korupsi Bawaslu Jatim melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya batal dilakukan.

Kendati permohonannya sempat dibuka dalam sidang diruang Tirta PN Surabaya, Senin (23/5). Tapi persidangan permohonan praperadilan untuk menyoal penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim berakhir dipemeriksaan administrasi saja.

Menurut  Rifandaru, Hakim tunggal  yang menyidangkan praperadilan ini menyatakan, permohonan praperadilan ini sudah tidak disidangkan lagi, dikarenakan ada pencabutan dari Andreas Pardede selaku prinsipal.

"Tadi sempat kita sidangkan, dan baru kroscek administrasi surat kuasa, ternyata pihak prinsipal mencabutnya, sehingga hakim menyatakan persidangan praperadilan ini berakhir,"ucap Hakim Rifandaru saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Senin (23/5).

Terpisah, Martin Hamonangan selaku kuasa Andres Pardede membenarkan pencabutan permohonan praperadilan. yang dilayangkan kliennya.

"Masih dipertimbangkan lagi, soalnya perkara ini sudah P21, kita akan hadapi saja di Pokok Perkaranya,"ujar Martin saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Senin (23/5).

Dalam praperadilan tersebut, Andreas Pardede menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga menyoal penyidikan Polda Jatim.

Selain Polda Jatim, dalam permohonan praperadilan tersebut, Andreas Pardede juga menyoal Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkaranya telah P21, dan menjadikan pihak Kejati Jatim sebagai turut termohon.

Seperti diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2013. Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kesepuluh tersangka ini adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo. Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Serta 3 tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar