Senin, 02 Mei 2016
Tidak Terbukti Gelapkan BPKB, Hadi Santoso Divonis Bebas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hadi Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akhirnya bisa bernafas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Efran Basuning di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/5/2016). Vonis bebas itu dijatuhkan setelah hakim menilai kasus yang menjerat Hadi merupakan perkara perdata yakni utang piutang.
Dalam amar putusannya, hakim Efran menegaskan bahwa dalam persidangan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pengembalian dua mobil kepada pelapor Ang Denis Harsono Basuki.
"Pengembalian mobil itu dilakukan melalui saudara Derajat dengan baik-baik," ujarnya.
Hakim juga menilai bahwa perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan kepada terdakwa merupakan perkara perdata.
"Perkara penggelapan dan penipuan atas terdakwa Hadi Santoso tidak terbukti karena adanya fakta bahwa telah terjadi utang piutang," jelasnya.
Atas dasar itulah, hakim Efran memutuskan bahwa terdakwa layak dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan," tegas hakim Efran.
Sementara itu, Alexander Arief, kuasa hukum terdakwa mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Efran terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.
"Terbukti adanya utang piutang antara pelapor Ang Denis Harsono Basuki dan klien saya (Hadi Santoso). Jadi tepat jika hakim menjatuhkan vonis bebas kepada klien saya," katanya usai sidang.
Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman mengaku tidak puas dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Ya pasti kami ajukan kasasi," katanya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari Laporan Ang Denis Harsono Basuki ke Polsek Genteng. Saat itu bos showroom mobil Alfa motor itu mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa.
Polisi pun menetapakan Hadi sebagai tersangka, lalu Hadi melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Hasilnya, penetapan Hadi sebagai tersangka dinyatakan sah dan perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat pembuktian. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar