Selasa, 10 Mei 2016
Selasa, Mei 10, 2016
progresifonline
Narkoba
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kamarudin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Rudianto, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 179,64 gram.
Selain menghukum badan, bandar narkoba ini juga dihukum denda. Dia didenda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,"ucap Hakim Kamarudin saat membacakan amar putusannya diruang sidang garuda, Selasa (10/5)
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denis Andreani yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama seumur hidup, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut jaksa maupun Fariji, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak masih belum menyatakan sikap.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Polisi dengan cara ranjau. Saat itu terdakwa diajak Iksan (DPO) mengambil sabu di SPBU jalan Prapen Surabaya, dengan upah sebesar Ro 200 ribu.
Apesnya, perbuatan itu diketahui Polisi Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, Polisi menemukan kantong plastik berisi sabu seberat 66,82gram dan 113,36 gram. (Komang)
Related Posts:
Barang Haram Bernilai Rp 1,25 Triliun Dimusnahkan di Markas TNIKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti sebanyak 179 kilogram (Kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai Rp 1,25 triliun.Kegiatan pemusnahan barang haram itu berlangsung di … Read More
Polisi Tangkap Musisi AB Terkait Dugaan NarkobaKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Seorang musisi personel grup band berinisial AB (48) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2022), terkait dugaan … Read More
BNNP Jatim Ringkus 4 Kurir SabuKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil meringkus 4 pelaku peredaran narkoba di empat tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Banyuwangi, Sampang, Madura dan Sidoarjo.… Read More
TNI AL Musnahkan Kokain Senilai Rp1,25 TriliunKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Arm… Read More
Jaksa Tak Tahan Mantan Kadisnaker Gowa, Ini AlasannyaKABARPROGRESIF.COM: (Gowa) Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa berinisial SA (54) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).Selain itu, 7 orang tersangka yang terlibat berinisial… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar