Selasa, 10 Mei 2016
Tuntutan Seumur Hidup, Vonis Hakim Cuma 15 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kamarudin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Rudianto, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 179,64 gram.
Selain menghukum badan, bandar narkoba ini juga dihukum denda. Dia didenda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,"ucap Hakim Kamarudin saat membacakan amar putusannya diruang sidang garuda, Selasa (10/5)
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denis Andreani yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama seumur hidup, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut jaksa maupun Fariji, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak masih belum menyatakan sikap.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Polisi dengan cara ranjau. Saat itu terdakwa diajak Iksan (DPO) mengambil sabu di SPBU jalan Prapen Surabaya, dengan upah sebesar Ro 200 ribu.
Apesnya, perbuatan itu diketahui Polisi Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, Polisi menemukan kantong plastik berisi sabu seberat 66,82gram dan 113,36 gram. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar