Selasa, 07 Juni 2016
Home »
Hankam
» Disfaslan Lantamal V Sosialisasikan Pemanfaatan Aset BMN TNI AL Pada Warga Gunung Bentar
Disfaslan Lantamal V Sosialisasikan Pemanfaatan Aset BMN TNI AL Pada Warga Gunung Bentar
KABARPROGRESIF.COM : (Probolinggo) Menindak lanjuti Permenkeu RI no.54/PMK.06/2015 tentang penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI dan No. 165/ PMK.06/2015 tentang penilaian BMN maka Dinas Fasilitas dan Pangkalan (Disfaslan) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) menerjunkan timnya untuk mensosialisasikan peraturan Menkeu tersebut kepada Warga Gunung Bentar, Probolinggo, Jumat (3/6).
Sosialisari yang diikuti sedikitnya 214 kepala keluarga di yang menghuni tanah TN AL Gunug Bentar tersebut digelar di Aula Premier Koprasi (Prokimal) Gunung Bentar. Sosialisasi Pengelolaan BMN ini berkaitan dengan pemanfaatan aset BMN TNI AL oleh warga untuk bangun rumah dan sarana prasarana ini dihadiri Sekcam Dringu, tiga kepala desa, tokoh masyarakat dan perwakilan warga dari masing-masing desa yang menghuni tanah milik negara dalam hal ini TNI Angkatan Laut , Lantamal V.
Tim Disfaslan Lantamal V yang dimotori oleh Kapten Laut (T) Astri Yuono dan Lettu Laut (KH) Edy Kuspangat, S.H. menyampaikan beberapa poin kepada seluruh warga dan para kepala desa antara yang hadir. Menurutnya, saat ini terdapat warga non TNI AL yang turut menghuni aset BMN sebanyak 214 KK diareal tanah seluas 6,24 Ha di tiga desa yaitu desa Sekar Kare, desa Mranggon Lawang dan desa Taman Sari kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo.
Penempatan dan pembuatan bangunan di lahan BMN tersebut, tanpa ada izin resmi dari TNI AL dalam hal ini Lantamal V. TNI AL tidak akan melepas tanah tersebut karena sudah tercatata dan masuk dalam daftar aset tanah BMN TNI AL.
Lebih lanjut, tim menjelasakan kepada seluruh warga bahwa selama belum digunakan oleh TNI AL, seluruh warga dipersilahkan untuk memanfaatkannya dengan catatan bahwa jangan sampai menambah atau memperluas bangunan, mengalihkan atau menyewakan, mengaagunkan dan menjaminkan ke pihak lain.
Selain itu, masyarakat yang menghuni tanah BN ini juga harus membuat surat pernyataan sebagai bukti bahwa seluruh warga bersedia untuk bekerja sama dengan TNI AL. Dihimbau kepada seluruh warga untuk saling mengingatkan apabila ada orang dari luar yang mau mendirikan bangunan.
Selanjutnya dari ketiga kepala desa dengan tim sosialisasi menyepakati bahwa tujuh hari kedepan seluruh formulir akan dikembalikan ke Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) Gunung Bentar karena para kepala desa akan mensosialisasikan lebih lanjut apa yang mereka dapat kepada seluruh warganya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar