Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 14 Juni 2016

Gitaris Band Radja Ditolak Bersaksi, Ini Alasannya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Moldyansyah, gitaris grup band radja terlihat kecewa, ketika dirinya ditolak untuk bersaksi seorang diri sebagai pelapor dalam perkara dugaan prlanggaran hak cipta yang menjerat dua bos rumah karaoke Happy Puppy dan NAV sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penolakan itu datang dari Sahat M Sidabuke selaku penasehat hukum bos rumah  karaoke happy puppy, Santoso, saat persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Selasa (14/6).

Menurut Sahat,  gitaris yang akrab dipanggil Moldy itu, hanyalah salah satu dari tiga orang pelapor dalam perkara ini.

"Untuk lebih efektif, kami minta ketiga saksi pelapor dihadirkan bersamaan, bukan cuma satu saja,"ucap Sahat pada majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Hakim Hariyanto pun mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Persidangan pun langsung ditunda hingga pekan depan. Sebelum meninggalkan tempat, hakim meminta pada pelapor Moldy agar hadir ke persidangan tanpa surat pemanggilan lagi.

Permintaan hakim ini pun langsung ditanggapi Moldy. Dalam wawancara terpisah, Moldy mengaku siap hadir jika pada saat itu sedang tidak dibutuhkan masyarakat.

“Kami ready saja ketika tidak ada panggilan dari masyarakat,” ujarnya.

Disinggung mengenai panggilan masyarakat seperti apa yang dimaksud, ia mencontohkan tampil menghibur masyarakat adalah salah satu panggilan yang dimaksud. Jadi kami memang harus memilih, mementingkan panggilan masyarakat atau pribadi.

Sidang yang sama juga terjadi pada saat terdakwa bos NAV, Ahmad Budi Siswanto. Dalam sidang tersebut, hakim terpaksa menunda sidang, lantaran hanya satu pelapor saja yang menghadisiri persidangan.

Sementara, Vokalis grup band radja, Ian Kasela juga terlihat mendampingi gitarisnya untuk bersaksi. Ian sempat menyangkal ketidakhadirannya dan ketiga rekannya pada persidangan sebelumnya merupakan kesengajaan atau bentuk pelecehan terhadap pengadilan. 

"Karena memang ada kesibukan, bukan kami melecehkan hukum,"ujarnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui, Perkara ini bermula ketika grup band radja melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar