Rabu, 08 Juni 2016
Hakim PN Surabaya Bebaskan Adji Martono Dari Jeratan Hukum, Ini Alasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan perusakan mesin-mesin pabrik dan penggelapan yang menjerat Adji Martono (69) Warga Gayungan Barat Surabaya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memasuki babak akhir.
Tachsin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tak sependat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariyani dan menyatakan perkara ini bukanlah pidana melainkan perdata.
Menurut Tachsin, perkara pengerusakan dan penggelapan tersebut tidak terbukti adanya, mengingat kronologis perkara ini berawal dari adanya sebuah perjanjian antara terdakwa dengan Ho Choliq Hanafi (saksi pelapor).
Saat itu, terdakwa memiliki hutang dari saksi Benny Lukito sebesar Rp 1,35 miliar dengan jaminan dua bidang pabrik milik saksi pelapor.
Lantaran tidak bisa membayar hutang ke Beny Lukito, saksi pelapor meminta bantuan ke terdakwa untuk menutupi hutangnya ke Beny dengan cara menjual pabrik beserta isinya ke terdakwa melalui take over di Bank BCA senilai Rp 7,5 miliar.
Merasa telah membeli tanah beserta bangunan dan tersebut, terdakwa menyuruh karyawannya yakni Franky Kaparang, Rifai, dan Karim untuk membongkar mesin cerobong boiler, mesin bensaw, dan mesin-mesin lainnya.
"Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum, Sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa,"terang hakim Tachsin saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika, Rabu (8/6).
Vonis bebas ini tak langsung diterima begitu saja oleh Jaksa Nining, Dia mengaku masih pikir-pikir, lantaran harus melaporkan dulu ke pimpinannya. "Saya pasti kasasi, tapi kami akan laporkan dulu ke pimpinan," katanya sembari berjalan keluar gedung PN Surabaya.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Adji Martono dengan hukuman setahun penjara. Dua dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP dan pasal 372 KUHP. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar