Senin, 20 Juni 2016
- Senin, Juni 20, 2016
- progresifonline
- Narkoba
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja ulah yang dilakukan Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, selain bekerja di Indonesia, Warga Negera (WNA) Asal Taiwan ternyata juga mengedarkan ribuan ekstasi. Akibatnya, dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum Indonesia.
Kini, perkaranya telah bergulir dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sigit Sutanto bertindak sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Sidang perdana yang digelar diruang cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait.
Pada persidangan, Pria asal Taiwan ini terlihat didampingi pengacara dan seorang penterjemah bahas Taiwan.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya.
"Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara dengan 1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1668 gram,"terang Jaksa Roginta saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, dia didakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika.
Sedangkan pada dakwaan Primair pertama, terdakwa didakwa melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997, subsidair pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Dakwaan jaksa tak dibantah terdakwa, melalui penterjemah dan pengacaranya, terdakwa meminta perkaranya dilanjutkan ke pembuktian.
Dijelaskan jaksa Roginta, perbuatan terdakwa bukanlah yang pertama. "Pada kiriman yang kedua inilah, terdakwa berhasil ditangkap,"terang Roginta usai persidangan. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar