Minggu, 26 Juni 2016




KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Pada akhir tahun 2015, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Jampersal ini melalui Permenkes 82 tahun 2015 tentang Juknis Penggunaan DAK Bid. Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras tahun anggaran  2016. Sosialisasi Jampersal (Jaminan Persalinan) di Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, diadakan Puskesmas Kandangan dengan mengundang juga dari instansi lain, yaitu Kecamatan Kandangan, yang diwakili Camat Kandangan, Gembong Prayitno, dan Koramil 15/Kandangan diwakili Bati Tuud, Pelda Budi Santoso (mewakili Danramil Kandangan), sekaligus buka puasa bersama usai acara ini berlangsung, sore ini, kamis (23/06/2016).
  
Dari keterangan Kepala UPTD Puskesmas Kandangan, Linda Cahyono, bahwa kegiatan Jampersal ini termasuk dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dimana pembiayaan Jampersal ini meliputi biaya operasional rumah tunggu kelahiran (RTK), biaya operasional ibu hamil, bersalin, nifas, tenaga kesehatan, dan pendamping di rumah tunggu kelahiran (RTK), dan biaya transportasi dan/atau perjalanan dinas ibu hamil, nifas, beserta tenaga kesehatan/pendamping dari rumah ke rumah tunggu kelahiran (RTK) maupun dari rumah tunggu kelahiran (RTK) ke fasilitas pelayanan kesehatan dan sebaliknya.

Pelda Budi Santoso menuturkan, di sektor kesehatan, Kodim Kediri , khususnya Koramil Kandangan, selama ini aktif pada program KB ,terutama pelaksanaan MOW dan MOP, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam program Jampersal ini, semua unsur baik instansi Kecamatan maupun Koramil, untuk ikut memperluas dan memperlebar sosialisasi Jampersal ini ke ranah publik. 
  
Gembong Prayitno menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru ini, dana Jampersal diarahkan untuk memobilisasi persalinan di fasilitas kesehatan untuk mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas melalui Rumah Tunggu Kelahiran (RTK), dan kebutuhan penyediaan rumah tunggu persalinan ini mempertimbangkan sumberdaya kesehatan dan kebutuhan di lapangan dan memperhatikan beberapa variabel seperti jumlah sasaran ibu hamil, jumlah ibu hamil resiko tinggi, luas dan tingkat kesulitan wilayah, jumlah tenaga kesehatan pelaksana. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive