Senin, 27 Juni 2016
Home »
Metropolis
» Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Lutfie Galajapo
Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Lutfie Galajapo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) SPT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan sebesar Rp 25 juta kepada ahli waris Lutfie Galajapo, korban meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Selasa (7/6) lalu. Santunan diserahkan langsung Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Triyugara yang diterima istri almarhum, Wiwing Istilawati di rumah duka Jalan Kranggan V/59 Surabaya, Rabu (8/6) kemarin.
Kacab Jasa Raharja Jatim Triyugara menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya komedian Suroboyo itu sekaligus dan mendoakan agar korban mendapatkan tempat yang layak. Dalam kesempatan terpisah istri almarhum Wiwing Istilawati menyampaikan terima kasih atensi dan bantuan yang diberikan Jasa Raharja Jatim.
Lutfi Galajapo, 48 komedian yang sudah banyak dikenal warga surabaya meninggal dunia akibat kecelakaan laulintas di jalan lingkar timur Sidoarjo, tepatnya di depan SPBU Siwalanpanji Buduran, dua hari lalu. Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi L 6621 PJ, bukan Vario. Dia bertabrakan dengan sepeda motor L 4970 FM yang dikendari Totok Hery Setijanto, 45, warga Ngampelsari Candi Sidoarjo.
Akibatnya, Lutfie Galajapo meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan Totok mengalami luka ringan. Lutfi Galajapo merupakan anggota Galajapo, grup lawak yang yang dibentuk dari festival lawak Jawa Pos 1992.
Lutfie sering mengisi program humor di stasiun televisi lokal Surabaya dan sebagai penyiar salah satu penyiar radio swasta di Surabaya. Selain itu, Lutfie juga sering diundang sebagai pembawa acara di berbagai kegiatan di Surabaya
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Jasa Raharja Jawa Timur, Totok Ery Soekamto mengatakan, bagi ahli waris dari korban meninggal dunia mendapat santunan maksimal senilai Rp 25 juta, sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat asuransi perawatan di rumah sakit dengan biaya maksimal Rp 10 juta
Dia menuturkan, kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan tersebut memang sudah menjadi komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban Kecelakaan Lalu lintas, baik yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU 33 Dan 34 Tahun 1964.
Disamping itu, lanjutnya, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Rumah Sakit di Jawa Timur dalam rangka memberikan garantie Letter kepada korban yang mengalami luka-luka sehingga korban tidak usah membayar ke rumah sakit namun Pihak Rumah Sakit yang akan menagih ke Jasa Raharja. “Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Maksimal perawatan Rp 10 juta dan kecelakaan dalam jaminan UU 33 dan 34 Tahun 1964,” paparnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar