Senin, 20 Juni 2016
- Senin, Juni 20, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara pembunuhan Karyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya, akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/6/2016).
Persidangan perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi dari Kejari Surabaya.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, terdakwa Achmad Saifudin alias Agus menghabisi nyawa korban lantaran rasa cemburu kepada istrinya yaitu Sriani.
"Berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap Sriani yang berselingkuh dengan Karyanto. Saat itu terdakwa memperingatkan agar Sriani tidak berhubungan lagi dengan Karyanto," terang Jaksa Samsu Efendi saat membacakan dakwaannya.
Namun peringatan terdakwa tersebut rupanya tidak digubris oleh Sriani. Secara tidak sengaja, terdakwa melihat sendiri ada SMS mesra di handphone Sriani yang ditujukan kepada nomor yang tidak dikenal. "Kemudian sepulang kerja, terdakwa tidak menjumpai Sriani tempat tinggalnya. Saat itu kecurigaan terdakwa semakin kuat bahwa Sriani sedang selingkuh," terangnya.
Kemudian terdakwa mengecek keberadaan Sriani di parkiran motor Pasar Keling. Kecurigaan terdakwa pun akhirnya terbukti. Sriani ternyata memarkirkan sepeda pancal milinya di parkiran motor Pasar Pacar Keling. "Melihat sepeda Sriani di parkiran, membuat terdakwa semakin emosi," kata Samsu.
Karena emosi, terdakwa langsung kembali ke rumah mengambil pisau dapur untuk menghabisi Karyanto dan kembali ke parkiran itu sembari menunggu kedatangan Sriani dan Karyanto. Saat itu terdakwa menunggu Sriani dan Karyanto di warung depan parkiran. Setelah memergoki keduanya, terdakwa tanpa banyak bicara langsung menghabisi nyawa Karyanto.
"Karyanto yang mengalami luka akhirnya melarikan diri dengan sepeda motor. Sampai di perempatan Jalan Ambengan, Karyanto menabrak sebuah mobil. Hingga akhirnya ditolong oleh beberapa orang dan dibawa ke RS Undaan," ungkap JPU Samsu.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. "Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, pasal 353 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP,"terangnya.
Usai jaksa membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetya memberi kesempatan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan) atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi. "Tidak pak hakim," kata terdakwa.
Terdakwa meminta hakim agar langsung menggelar sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Karena saksinya tidak siap, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Mohon jaksa memanggil saksi-saksi untuk diperiksa pada sidang pekan depan," kata hakim Manungku sembari mengetuk palu tanda berakhir sidang.(Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar