Selasa, 21 Juni 2016
- Selasa, Juni 21, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Harta bukanlah segalanya bagi terdakwa Yulianita Sari (34), Meski bergelimang harta dengan pasangan hidup dengan Mustadlo (68) ,seorang profesor disebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya, Namun tak membuat Yulianita bahagia.
Dia malah mencari kepuasan lain dari harta yang dimiliki suaminya, dengan berselingkuh denga pria lain, yakni Eko Wahyudi.
Namun, kisah roman mereka harus berakhir ke meja hijau. Mereka bersepakat untuk menguras harta sang profesor. Ancaman hukuman 5 tahun penjara pun mengacam keduanya.
"Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian, "terang JPU Samsu Effendi saat membacakan surat dakwaannya pada persidangan diruang Kartika PN Surabaya,Selasa (21/6/2016).
Dijelaskan dalam dakwaan, Pencurian yang dilakukan mantan terapis ini bekerja sama dengan sopir pribadinya Eko Wahyudi yang juga kekasih gelap Yulianita Sari. Dengan alasan tidak pernah diberi nafkah lahir dan bathin menjadi penyebab utama ibu satu anak ini mencuri dan menguras harta suaminya.
“Kedua terdakwa berhasil menguras uang korban di ATM sebesar Rp 52 juta dan digunakan untuk barang-barang berharga berupa telepon genggam, jam tangan dan beberapa perhiasan,"terang JPU Samsu.
Kendati terancam hukuman 5 tahun penjara, Namun pasangan selingkuh ini tak keberatan dengan dakwaan jaksa dan mengakui perbuatannya.
"Tidak pak, saya tidam keberatan dengan dakwaan jaksa,"ucap terdakwa Yulianita Sari yang juga diikuti anggukan kepala terdakwa Eko Wahyudi.
Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pun meminta jaksa Samsu Effendi untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian. "Silahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi pada persidangan mendatang,"ucap Hakim Hariyanto sembari memukulkan palu, sebagai tanda akhirnya persidangan perkara ini. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar