Rabu, 15 Juni 2016
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Yudisial (KY) mulai mendalami adanya dugaan pelanggaran etika Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dilaporkan Bos Suzuki Motor Kalisari Surabaya, Pudjiono Sutikno.
Untuk membuktikan laporan tersebut, KY pun melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pudjiono, Rabu (15/6). "Laporannya masih pendalaman. Kami masih mencari bukti dengan memeriksa saksi-saksi. Nanti hasil pendalaman ini akan dilaporkan ke KY pusat," terang Dizal Al Farizi, Koordinator KY Penghubung Jatim.
Usai menjalani pemeriksan di Kantor KY Penghubung Jatim, di Jalan Ngagel Jaya Tengah III Surabaya, Pudjiono mengaku telah melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik. Empat hakim yang dilaporkan diantaranya, Mustofa, Lamsana Sipayung, Burhanudin, dan Mangapul Girsang.
Dalam laporannya, Pudjiono melihat empat hakim yang menyidangkan sengketa tanah miliknya itu telah melanggar kode etik. "Putusan hakim Mustofa tidak sah karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 10 tahun 1961 tentang permohonan hak. Padahal PP itu sudah tidak berlaku lagi karena telah ada peraturan yang menggantikannya yakni PP RI Nomor 24 tahun 1997," jelasnya.
Terlebih, sambung Pudjiono, hakim mengadili sengketa tanah ini dengan memakan waktu yang cukup lama. "Seharusnya hakim dalam mengadili suatu perkara hanya diberi waktu 6 bulan, tapi anehnya hakim butuh satu tahun lebih memutuskan sengketa perdata tanah saya. Ada apa ini?"pungkasnya.
Pudjiono pun berharap agar KY mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat hakim ini. "Sepertinya sejak awal sidang perdata sengketa tanah saya ini sudah dikondisikan. Saya sejak awal memang sudah akan dikalahkan," kata pengusaha dealer sepeda motor diakhir konfirmasi.
Perlu diketahui, sengketa tanah ini berawal dari adanya gugatan perdata yang diajukan Asifa. Tanah seluas 2 ribu meter persegi seharga Rp 2 miliar milik Pudjiono diklaim kepemilikannya secara sepihak oleh Asifa.
Singkat cerita, majelis hakim yang diketuai Mustofa menilai, surat tanah petok D yang dimiliki Asifa dinyatakan sah. Atas putusan itu, Pudjiono menilai dirinya telah didzolimi dan menurutnya ada pihak yang telah menunggangi persidangan itu.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar