Selasa, 21 Juni 2016
- Selasa, Juni 21, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup band radja dengan terdakwa Santoso Setyadi, Bos Imperium Happy Puppy terlihat geregetan dengan sikap gitaris grup band radja, Mouldyansah saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6/2016).
Beberapa teguran pun disampaikan ke Mouldy agar tidak menggebu-gebu dalam memberikan keterangan. "Pelan-pelan saja, santai, jawab apa yang ditanyakan, nanti malah buat persidangan ini jadi lama," tegur hakim Hariyanto.
Ironisnya, teguran sang pria berjubah merah itu malah disambut dengan candaan. "Maklum, anak muda menggebu-gebu. Saya muda, lebih muda dari Bapak," katanya dan disambut oleh hakim dengan senyuman.
Dalam sidang, Moldy memberikan keterangan bahwa perseteruannya dengan rumah karaoke bermula ketika ia menerima informasi dari orang kepercayaannya bahwa lagu barunya diputar di rumah karaoke Happy Puppy di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu.
Delapan lagu, kata Moldy, yang diputar di Happy Puppy, diantaranya berjudul 'Maaf' dan 'Parah'. Ia merasa lagunya dicuri karena dimasukkan ke mesin karaoke tanpa izin. "Lewat kuasa hukum, kami somasi dua kali tapi tidak direspons. Akhirnya jadilah seperti sekarang," papar dia.
Moldy mengaku punya bukti struk ke Happy Puppy Fatmawati yang dipakai orang dekatnya untuk mengecek lagu Radja di rumah karaoke itu. Kuasa hukum terdakwa, Sahat Maralitua Sidabuke menanyakan apakah di struk itu tertulis lagu-lagu Radja yang diputar. "Tidak ada," jawab Moldy.
Sahat menjelaskan bahwa Happy Puppy Fatmawati, Jakarta Selatan, berbeda manajemen dengan Happy Puppy yang dikelola kliennya di Surabaya. "Apakah saksi tahu soal itu?" tanya dia. Moldy mengaku tidak
Selain Mouldy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman juga menghadirkan saksi manajemen grup band radja, Muhammad Fadjar.
Usia persidangan, Sahat Sidabuke mengaku bahwa lagu-lagu Radja yang diputar di rumah karaoke Happy Puppy semuanya dari YKCI. "Melalui YKCI pula royalti Radja dibayarkan oleh kliennya. Pihaknya yakin tidak bersalah karena selama ini begitulah mekanismenya,"jelasnya.
Terpisah, terkait laporan balik Bos Happy Puppy yang melaporkan Vokalis grup band radja, Ian Kasela ke Polda Jatim dianggap Mouldy hanya sebagai nilai bergening. "Yang melaporkan saya kok yang dilaporkan Ian. Itu hanya akal-akalan untuk menego perkara yang saya laporkan,"jelasnya.
Bahkan Mouldy pun menantang pihak terdakwa terkait tudingan pemersaan itu. "Silahkan buktikan kalau ada pemerasan,"pungkasnya.
Sementara, Ian Kasela membantah telah melakukan pemerasan. "Semua bukti sms nya ada kok, waktu itu Santoso yang menghubungi saya, untuk mencari solusi, tidak ada bahasa uang,"terang Ian saat mendampingi Mouldy di PN Surabaya.
Ian pun mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang dilaporkan Santoso. "Pasti saya akan patuh, dan tentunya akan saya sampaikan semua bukti tudingannya,"ujar Ian.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika manajemen grup band radja melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar