Rabu, 15 Juni 2016
Miliki Senpi Ilegal, Henky Liman Divonis 4 Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan dan 7 hari penjara, terhadap Henky Liman, terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Vonis tersebut dibacakan Sigit Sutanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan ini pada persidangan diruang cakra PN Surabaya, Rabu (15/4).
Dalam amar putusannya, Hengky dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Hukuman yang dijatuhkan untuk efek jera, agar dikemudian hari terdakwa bisa merubah prilaku dan sikapnya di masyarakat,"ucap Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut langsung diterima terdakwa Hengky dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui, Henky Liman ditangkap polisi Polrestabes Surabaya usai melakukan aksi "koboi" di pintu gerbang perumahannya pada 13 Februari lalu. Saat itu, Henky emosi lalu kalap dengan mengumbar tembakan ke udara ketika dirinya ditegur oleh satpam perumahan karena menyalahi rambu-rambu jalan.
Tak lama berselang, Hengy diciduk aparat polisi di pabrik miliknya di Prigen, Pasuruan sehari setelah terjadinya aksi koboinya tersebut. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api berjenis FN dengan peluru hampa. Kepada polisi, Henky mengaku membawa senjata dengan alasan keamanan karena selalu berurusan dengan uang dalam jumlah besar setiap harinya.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata senpi tersebut tidak memiliki ijin dari Perbakin. Senpi itu dibeli terdakwa dari situs online seharga Rp 2,5 juta. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar