Kamis, 23 Juni 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir, Dua Aktor kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan akhirnya bisa bernafas lega.

Kendati bersepakat dengan pembuktian Jaksa dari  Kejari Lumajang,  yang menyatakan keduanya adalah otak dari peristiwa berdarah itu, Namun Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak sependat dengan tuntutan seumur hidup yang dituntutkan pada dua pesakitan ini.

Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa Haryono dan Mat Dasir dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum.  Hakim juga tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya.

Terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil.

Sedangkan terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara,"ucap Hakim Jihad saat membacakan amar putusannya diruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/6/2016).

Atas putusan tersebut, Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir. Sementara, Kasipidum Kejari Lumajang, Naimullah juga bersikap sama."Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, masih ada waktu tujuh (7) hari untuk menentukan sikap,"ujar Naimullah saat dikonfirmasi usai persidangan.

Selain putusan pidana pembunuhan, Kades Haryono  juga terancam miskin, Dia juga dijerat dengan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Setelah ini putusannya juga akan dibacakan,"ujar Humas PN Surabaya, Efran Basuning yang juga menjadi Hakim anggota pemeriksa perkara ini.

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive