Rabu, 22 Juni 2016
- Rabu, Juni 22, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski La Nyalla Mattalitti sudah di tahan, namun bukan berarti kasus La Nyalla Mattaliitti hanya cukup sampai di situ saja.
Selain kasus Kadin, kasus pembangunan rumah sakit Unair, kini La Nyalla juga tertimpa kasus lainnya yakni kasus dugaan pidana pencemaran nama baik sejak tahun 2014 di Polda Sulsel, akan tetapi hingga sampai 2 (dua) tahun lebih ini, tidak nampak adanya upaya polisi untuk meneruskan pengusutan kasus ini.
Padahal menurut Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulawes Selatan saat itu, yakni Kompol S Sitorus, La Nyalla Mattalitti berdasarkan LP No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tertanggal 01 Maret 2014, yang bersangkutan (La Nyalla) sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Dengan lambatnya penanganan kasus ini, apakah polisi takut untuk mengusut kasus ini secara tuntas? Karena begitu mendapat info bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, La Nyalla langsung bernada tinggi.
"Kalau sampai menjadikan saya tersangka, pasti saya laporkan ke Mabes Polri", kata La Nyalla saat itu
Apakah juga karena sudah menjadi rahasia umum bahwa La Nyalla Mattalitti adalah kerabat dekat dari ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Hatta Ali, sehingga polisi tidak berani mengusut kasus pidana ini?
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Makassar (Hamas) berharap agar polisi tidak ketakutan.
"Apa jadinya negara ini, jika aparat penegak hukumnya tidak berani mengusut kejahatan hanya gara-gara ketakutan setelah mendapat ancaman atau diintimidasi. Wah, baru diancam saja kok negara langsung gemetar. Masa negara kalah dan takut pada premanisme", kata M. Latif ketua Hamas. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar