KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Untuk meminimalisasi pelanggaran pengguna kendaraan, baik kendaran roda dua maupun kendaraan beroda empat dan mencegah kecelakaan dalam berlalu lintas serta tertib administrasi bagi keluarga besar Kodam Jaya, Provoost Kodam Jaya yang dipimpin langsung oleh Komandan Denmadam Jaya Letkol Inf Heru Agung mengadakan Operasi Penegakan Hukum peraturan lalu lintas tata tertib di lingkungan Makodam Jaya, Kamis (23/06/2016).
Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran
hukum dan pemeliharaan kondisi kedisiplin prajurit di Kesatrian Makodam Jaya
yang mana Prajurit Kodam Jaya harus dapat menjadi contoh dalam tertib dan
disiplin berlalu lintas baik di lingkungan kesatrian maupun di masyarakat.
Pemeriksaan ini meliputi pengecekkan surat-surat kendaraan seperti STNK,
SIM serta kelengkapan kendaraan baik dinas maupun sipil. Dalam pemeriksaan ini
terlihat bahwa Prajurit dan PNS Kodam Jaya yang menggunakan kendaraan masih
didapati beberapa oknum yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan perlengkapan
standard dan 8 kendaraan yang terjaring karena kendaraan itu kurang lengkap
seperti kaca spion, sedangkan kaca spion sangat berguna untuk melihat kendaran
dari arah belakang saat akan berbelok ke kanan dan ke kiri, apalagi lampu
kendaraan lebih penting lagi agar kita melihat kedepan lebih jelas, kalau
knalpot harus yang standar bila knalpot di modifikasi akan mengganggu
ketenangan masyarakat, memasang stiker diplat nomor tidak diperkenankan dapat
disalah gunakan dan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Polri untuk
tidak menambahkan dan mengubah bentuk dasar plat nomor.
Disamping itu dalam operasi kali Provost Kodam Jaya juga menertibkan
kendaraan sipil yang masih menggunakan stiker logo TNI di Plat nomor kendaraan
dengan cara meminta pengemudi untuk langsung melepaskan stiker tersebut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Kegiatan ini seluruh Prajurit dan
Pegawai Negeri Sipil Kodam Jaya dapat menjadi pelopor dalam tertib berlalu
lintas serta mempersiapkan lagi kelengkapan administrasi yang kurang sehingga
dapat meminimalkan pelanggaran yang terjadi diluar kesatrian Makodam Jaya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar