Kamis, 23 Juni 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pengeroyokan Tosan, aktifis tambang  pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang akhirnya memasuki babak akhir.

Setelah dua aktor kasus ini yakni Kades Haryono dan Mat Dasir divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kini giliran delapan orang centeng Kades Haryono yang ikut dalam pengeroyokan Tosan juga ikut memikul hukuman atas perbuatannya.

Oleh Hakim Sigit Sutanto, Delapan terdakwa yang diterdiri dari Timartim, Gito, Harmoko, Edi Santoso, Eli Sandi Purnomo, Tedjo Sampurno, Ngatiman, Rudi Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebakan saksi Tosan mengalami luka parah.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap Tosan, mengadili menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara,"ucap Hakim Sigit Sutanto saat membacakan amar putusannya diruang sidang cakra, PN Surabaya, Kamis (23/6/2016).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Kejari Lumajang, yang sebelumnya menuntut ke delapan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kendati dihukum lebih ringan, Namun vonis  yang dijatuhkan hakim Sigit tak langsung diterima begitu saja, Delapan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

"Kami juga masih pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum, tujuh hari lagi akan kita putusankan, sambil menunggu instruksi dari pimpinan,"terang Kasipidum Kejari Lumajang, Naimullah saat dikonfirmasi usai persidangan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive