Kamis, 23 Juni 2016
- Kamis, Juni 23, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terkait pembunuhan Salim Kancil, Kades Selok Awar-awar juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan penambangan liar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati dinyatakan bersalah dalam kasus ini, majelis hakim pimpinan Jihad Arkhanuddin tidak menjatuhkan vonis penjara kepada Haryono. Dia hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Haryono tidak wajib membayar denda tersebut. Bila tidak mampu atau tidak mau membayar denda, Ia bisa mengganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Barang bukti (BB) alat berat yang berupa eksafator, dan dump truk dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Khusnul Rofik" kata Jihad.
Bukan hanya BB berupa alat berat yang dikembalikan kepada pemiliknya. Majelis hakim juga mengembalikan BB berupa rumah di Dusun Krajan, Selok Awar-awar, mobil Terios, mobil Xenia, dan mobil Fortuner juga dikembalikan kepada pemiliknya. BB ini sempat disita karena diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Haryono.
Tapi tidak semua BB dikembalikan kepada pemiliknya. BB berupa uang yang tersimpan di beberapa bank tetap disita. Uang tersebut disimpan di tiga rekening berbeda yang masing-masing terdiri dari Rp 77 juta, Rp 93 juta, dan Rp 384 juta.
"BB uang ini disita untuk negara," tambahnya. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar