Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 14 Juni 2016

Terdakwa Penipuan Batubara Akhirnya Bebas Dari Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usman Wibisono, salah satu terdakwa kasus penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar,  yang dilaporkan oleh Pauline Tan akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Efran Basuning, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Usman.

Menurut Efran, alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa Usman dari status tahanan negara ke tahanan kota, merupakan buntut tidak berjalannya persidangan perkara ini lantaran, Eunike Lenny Silas (terdakwa lain) masih menjalani pembantaran  dan belum adanya kepastian apakah Lenny bisa dihadirkan dalam persidangan atau tidak.

"Mulai hari ini, status tahanan anda adalah tahanan kota bukan lagi tahanan Rutan Medaeng, penagguhan saudara dikabulkan dengan jaminan tim pengacara saudara,"ucap Hakim Efran pada persidangan diruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/6/2016).

Kendati demikian, Efran berharap agar terdakwa Usman untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya persidangan.

"Anda tetap harus kooperatif dan harus datang ketika sidang, jangan sampai mempersulit persidangan,"tegas Efran yang disambut dengan anggukan kepala terdakwa Usman.

Sementara, Hakim Efran belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Eunike Lenny Silas.

"Statusnya terdakwa Eunike masih di bantar, kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhannya, karena kami belum tau sejauh apa kondisi kesehatannya sekarang, mangkanya kalau bisa pada persidangan berikutnya, terdakwa Eunike harus bisa dihadirkan, agar kita tau perkembangan kondisinya,"ucap Hakim Efran pada tim penasehat hukum terdakwa Eunike, Jon Mathias.

Terpisah, Toba Siahaan, salah seorang tim kuasa hukum Pauline Tan (pelapor) mengapresiasi keputusan Hakim Efran terkait dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa Usman.

Toba juga mengapresiasi sikap hakim yang tidak mengabulkan penangguhan penahanan  terdakwa Eunike Lenny Silas.

"Sama-sama fair, andai kata pada persidangan berikutnya terdakwa Eunike Hadir didalam persidangan, saya harap penetapan penahanannya harus dijalankan dulu,"ungkap Toba saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Selasa (14/6/2016).

Seperti diketahui, Usman Wibisono adalah terdakwa ke dua dalam perkara ini. Nasib Usman sebagai pesakitan terus semakin terkatung-katung, pasca adanya dugaan skenario sakit yang dilakukan Eunike Lenny Silas (terdakwa satu).

Pasca ditahan, terdakwa Usman terus merengek minta penahanannya dikabulkan, tapi beberapa kali Hakim menolaknya.

Kini, Usman menerima pil manis atas skenario sakit terdakwa Eunike Lenny Silas, yang telah membuat persidangan perkara ini semakin tak jelas arahnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar