Senin, 20 Juni 2016
- Senin, Juni 20, 2016
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menahan tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Lumajang yang dikelola oleh PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS).
Tersangka yang ditahan tersebut adalah, Dr Ir Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, yang menjabat sebagai Wakil Direktur.
Dari pantauan, tersangka di tahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Usai diperiksa, petugas pun menggiring sang dosen ini ke mobil tahanan Kejati Jatim untuk dijebloskan ke dalam penjara.
Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo selama 20 hari kedepan, terhitung dari 20 Juni 2016 hingga 9 Juli 2016. "Selain takut melarikan diri, juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, karena itu penyidik melakukan penahanan,"terang Romy di Kejati Jatim, Senin (20/6/2016).
Perlu diketahui, selain Abdul Rahem Faqih, sebelumnya penyidik juga telah menahan bos PT IMMS Lam Cong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Gofur.
Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 79 miliar akibat melakukan penambangan liar tanpa mengantongi izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar