Pages - Menu

Halaman

Kamis, 30 Juni 2016

Tipu CPNS, Guru SDN Pradah Kalikendal Diadili




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara penipuan CPNS yang menjerat Wagito, Guru  SDN Pradah Kalikendal I Surabaya sebagai pesakitan, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan diruang candra PN Surabaya, Rabu (28/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menghadirkan Asrodik (Korban).

Diceritakan Asrodik, aksi penipuan itu terjadi ketika dirinya ditawari terdakwa untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkot Surabaya.

Karena tertarik dengan janji terdakwa yang bisa langsung mendapatkan SK CPNS, Asrodik pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada terdakwa Wagito.

Namun, setelah dicek ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya, ternyata SK CPNS tersebut tidak masuk dalam data base atau Palsu.

"Itu SK saya,  yang saya foto copy dan namanya saya ganti pakai nama korban,"kata terdakwa Wagito saat dikonflotir keterangan saksi Asrodik.

Diakui terdakwa Wagito, aksi tipu-tipu  itu dilakukan karena terpaksa, akibat terbelit hutang yang menumpuk. "Saya pakai bayar hutang, tapi saya sudah mengembalikan uang ke korban Rp 5 juta,"terang Wagito pada majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin.

Asrodik bukanlah korban tunggal, Terdakwa mengaku masih ada korban lain yang berhasil diperdayainya. "Semuanya ada lima pak hakim, tapi yang tiga orang sudah saya kembalikan,"pungkasnya.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) mendatang, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa Wagito dengan pasal berlapis. Dia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP  dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar