Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 29 Juni 2016
Wagub warning perusahaan di Jatim yang belum bayar THR, deadline besok!
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mewarning seluruh perusahaan di wilayahnya agar segera membayarkan hak kepada para pekerja, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran atau terakhir pada Rabu (29/6/2016) besok.
“Untuk data perusahaan yang telah membayarkan THR pada pekerjanya untuk tahun ini menurut laporan sudah banyak, tapi belum terkumpul semua karena batas akhirnya kan besok 29 Juni atau H-7 Lebaran. Tapi yang jelas jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu,” jelas Gus Ipul (sapaan akrab Wagub) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/06/2016).
Pihaknya menduga tertibnya sejumlah perusahaan tersebut karena adanya surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja yang menginstruksikan kewajiban perusahaan memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Baik itu yang kontrak/outsourching dan pegawai tetap, baik itu yang bekerja sudah tahunan atau masih satu bulan. THR sudah harus diberikan pada seminggu sebelum Lebaran,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemprov juga sedang mendata dan menelusuri banyak perusahaan di Jatim yang justru mengaku bangkrut dan melakukan PHK kepada karyawannya disaat jelang Lebaran. “Fenomena ini lagi kita telusuri, banyak pengusaha menutup usahanya sebulan dua bulan mendekati Lebaran. Ini perlu kita lihat lebih jauh ada unsur kesengajaan atau tidak. Tapi salah satu dugaan kita karena mereka menghindari memberikan THR kepada pekerjanya,” kata dia.
Meski demikian, Pemprov Jatim juga mengapresiasi laporan Disnakertransduk terkait banyaknya perusahaan di Jatim yang telah membayarkan THR untuk pekerjanya sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
“Terima kasih kepada pengusaha yang telah memberikan hak THR kepada karyawannya. Ini yang patut kita apresiasi. Untuk yang belum, harus segera. Terkahir besok THR harus sudah dibayarkan. Kalau ada yang masih bandel, tentu akan diberikan sanksi,” cetus pria yang digadang-gadang bakal maju Cagub Jatim 2018 ini.
Wagub menegaskan jika ada perusahaan yang tak mau bayar THR sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka sanksi telah disiapkan. Sanksi akan diberikan tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda hingga 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, hingga penghentian izin operasional perusahaan. “Intinya jangan ada hak-hak pekerja yang dikurangi,” tukas Gus Ipul.
Sementara itu, Ketua Posko THR LBH Surabaya Aliansi Buruh Jawa Timur Arif Supriyono menilai selama ini fungsi pengawasan pemerintah terkait THR lemah terutama terkait penindakan terhadap pengusaha atau pemberi kerja.
Arif mengatakan buruh atau pekerja baru mengalami pelanggaran THR pada H-7, sehingga H-6 pekerja baru melaporkan pelanggaran THR. “Padahal mendekati Lebaran, perusahaan dan instansi pemerintah sudah mulai libur, sehingga penanganan kasus THR tidak optimal,” cetusnya.
Ia menambahkan, regulasi terkait THR yang dikeluarkan pemerintah juga dinilai belum cukup progresif dan efektif, karena tidak antisipatif dan preventif untuk mencegah pelanggaran THR. Ke dpan pihaknya berharap dibuat ketentuan pembayaran THR harus dimajukan, misalnya H-30 sebelum Lebaran perusahaan sudah harus membayarkan THR. (endi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar