Rabu, 27 Juli 2016
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara pencabulan anak tiri yang dilakukan terdakwa Kukuh Budiono, Warga Sidotopo Lor Surabaya memasuki babak akhir.
Pria bertubuh tinggi tersebut diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (11).
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah, Kukuh yang menjadi ayah tiri korban tidak melindungi anaknya. Justru terdakwa telah merusak masa depan anaknya sendiri.
Kejadian itu berawal saat korban tidur di rumah kos ibunya, Sarifah di daerah Ploso, Kecamatan Tambaksari. Korban yang semula tidur bersama ibunya tiba-tiba di dekati terdakwa hingga terjadi pencabulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rahayu, yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. Kendati demikian, Kukuh tak menerima putusan hakim dan langsung menyatakan melakukan upaya hukum.
"Saya Banding Pak Hakim," ucapnya pada majelis hakim.
Senada juga dilakukan Jaksa Rahayu, yang juga langsung menyatakan sikap.
"Kami juga banding majelis," kata jaksa wanita yang bertugas di Kejari Surabaya.
Usai persidangan, ayah dan ibu kandung korban langsung mencaci maki terdakwa Kukuh sesaat keluar dari ruang sidang.
Baku hantam pun nyaris terjadi, puluhan kerabat korban yang kesal dengan aksi bejat terdakwa juga ikut menghujat. Sebutan kata 'Bondet' menyerang terdakwa.
Tak terima dengan ucapan itu, terdakwa mengajak kerabat korban untuk sumpah pocong, dengan maksud menunjukkan dirinya tidak bersalah.
Namun kericuhan di depan ruang sidang langsung di lerai petugas keamanan tahanan. Meski korban digelandang menuju tahanan, keluarga korban tetap membuntuti dari belakang sambil meneriakkan bondet.
Ramainya teriakan, petugas kepolisian yang mengawal tahanan sampai mendatangi dan menyuruh salah satunya menyingkir. Walau terdakwa Kukuh Budiono dimasukkan tahanan, keluarga korban masih menunggu terdakwa di bawa ke Rutan Medaeng.
Sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan tahanan di giring ke bus dan mobil tahanan, keluarga Mawar mencoba mendekat. Setelah tahu terdakwa dimasukkan ke mobil, salah satu perempuan yang masih kerabat korban langsung memaki-maki terdakwa. Sampai-sampai tahanan lain memperhatikan terdakwa.
"Bos itu bukan tahanan penggelapan mobil. Itu tahanan bondet," teriak salah satu keluarga korban pada teman-teman terdakwa.(Komang)
Related Posts:
Tiga Saksi Perjelas, Yudi Prasteyo Bandar Sabu Kakap KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 700 gram, dengan terdakwa Yudi Prasetyo kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (21/1/2015).Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kart… Read More
Wakil Ketua KPK dan Gubernur Jatim Dilaporkan Ke Mabes PolriTerkait Gratifikasi Toyota Camry dan Uang 5 Milliar, Agar Tak Nyentuh Soekarwo dalam Kasus P2SEM KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah Bambang Wijayanto (BW) dan Pandu, Kini giliran Zulkaranen, Wakil Ketua KPK bakal&nb… Read More
Tak Kantongi Ijin HO, Grand City Mal divonis Denda Rp 500 Ribu. KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak mengantongi izin gangguan atau izin HO selama beroperasi, Grand City Mall dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Surabaya pada persidangan yang digelar,Kamis (22/1/2014).Atas kesalah… Read More
Tergoda Kecantikan Terdakwa, Adik Anggota Dewan Tertipu Dua Milliar KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muasanah (40), terdakwa kasus penipuan memori card merk V Gen senilai Rp 2,1 Milliar didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Senin (26/1/2015).Dalam persidangan yang digelar diruang garu… Read More
Menangis Saat Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.Jaksa Hilangkan Pasal Rehabilitasi KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ana Ayu Pratiwi warga Jalan Plemahan Surabaya, terdakwa kasus narkoba merengek minta bebas pada majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung usai JPU S… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
salam kenal dari daihatsu-tulungagung.com, semoga yg punya blog ini bisa punya mobil daihatsu. Amin
BalasHapusDealer Daihatsu Kediri