Jumat, 29 Juli 2016
Jumat, Juli 29, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, yang menjerat Advokat DR Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).
Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Yudi yang juga salah seorang pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin membatah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandhi.
Bantah tersebut disampaikan tim penasehat hukim Yudi melalui ekspesi yang dibacakan dalam persidangan diruang candra.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin, Yudi mengaku dakwaan jaksa kabur, mengingat saat peristiwa pidana tersebut terjadi, posisi nya sebagai penerima kuasa dari korban penganiayaan.
"Advokat dalam menjalankan kuasanya, tidak dapat dipidana maupun digugat perdata,oleh karenanya kami meminta agar majelis hakim menerima eksepsi kami,"terang Andi Yusuf Maulana,Penasehat hukum terdakwa Yudi.
Atas eksepsi tersebut, JPU Marsandhi akan mengajukan tanggapan, yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. "Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Jihad menutup persidangan perkara ini.
Untuk diketahui, Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.
Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)
Related Posts:
Jaksa Hadirkan 6 Saksi, Pengacara Alfian Tanjung Monolak KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang digelar diruang Cakra, Rabu (18/10/2017) i… Read More
Ekspesi Tolak, Kasus Pidana Alfian Tanjung Lanjut Ke Pembuktian KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung memasuki babak baru. Upaya lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan tim kuasa hukum Alfian Tanjung m… Read More
Hina Peradin Saat Eksepsi, Legalitas Advokat Noerana Dipertanyakan KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat menyinggung legalitas oraganisasi Peradin pada persidangan kasus perdata, kini Noerana, kuasa hukum Tutik, Guru di Stela Maris (tergugat) sekaligus terpidana kasus fitnah dan … Read More
Dr Aucky Hinting Gunakan Pengacara Untuk 'Tutup Mulut' Pasien Bayi Tabung KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benyamin Pangga, Seorang Advokat dihadirkan sebagai saksi fakta pada gugatan wanprestasi yang diajukan pasutri, Tomy Han dan Evelyn Soputra, pasien bayi tabung di Klinik Ferina milik D… Read More
Saksi Sujatmiko Sebut Ceramah Alfian Tanjung Ekstrim KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sujatmiko, pelapor kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung sebagai terdakwa bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi F… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar