Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 Juli 2016

Ini Keterangan Mantan Kapolres Lumajang Saat Bersaksi Kasus Penipuan Yang Dialaminya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Munzir Ismail akhirnya bersuara terkait kasus penipuan yang dialaminya.

Diterangkan Fadly Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7), peristiwa penipuan  yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).

Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatanginya, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.

"dari situ saya yakin dengan omongan terdakwa dan meminjamkan uang 150 jt secara bertahap"terang Fadly dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko.

Uang tersebut diberikan Fadly secara bertahap, Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, Senilai Rp75 juta dan sisanya ditransefer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.

"Saya juga membuat Surat Pernyataan pada26 Desember 2014 yang ditulis diatas kertas bermeterai antara terdakwa dan saya yang dengan saksi Edy Purwanto yang disaksikan oleh saksi Sudarso dan saksi Hanto Budi Hario."sambung Fadly dalam kesaksiannya.

Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon.

"saya telp juga tidak diangkat. Lalu saya menagih ke istrinya, tapi tidak membuahkan hasil, lantas saya mencairkan cek dan mobil yang dijaminkan. Ternyata ceknya tidak bisa dicairkan dan mobilnya juga sudah dijaminkan ke leasing ACC"terang Fadly.

Keterangan Fadly pun tak dibantah terdakwa Gani. Bahkan terdakwa terlihat meminta maaf pada korban.  "ini masih dalam nuansa lebaran maka saya mengucapkan maaf lahir batin kepada pak Fadly" ucapnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Maharyuning Wulan, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar