Notaris Johanes Limardi Langsung Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Selama Enam Jam
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Profesi notaris ternyata bisa dijadikan lahan basah untuk korupsi, Hal itu dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berhasil mengungkap dugaan korupsi uang pajak senilai Rp 1,7 miliar dan menjerat Notaris Johanes Limardi Soenarjo, SH.MH, sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Notaris senior itupun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (19/7).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, alasan penahanan terhadap Notaris Johanes bersifat subyektif, yakni takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti."Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan,"terang Didik.
Dijelaskan Didik, Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milyar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milyar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari seorang bernama Andika Waluyo (Buron). Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bila selama ini ada banyak notaris yang memainkan pajak PPH final dengan validasi fiktif,"kata Didik.
Didik pun mengaku akan memburu semua notaris nakal dan semua pihak yang terlibat dalam permainan pajak. "
"Kami akan kejar semua notaris dan semus pihak yang terlibat permainan pajak, karena merugikan keuangan negara,"sambung Didik. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar