Selasa, 19 Juli 2016
Komisioner KPU Pusat Jenguk Terdakwa Bawaslu di Pengadilan Tipikor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati ditahan atas kasus dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 5,6 miliar, Ketua dan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim tetap mendapat dukungan dari Komisioner KPU RI Arief Budiman yang berharap tidak ada penahanan terhadap ketiganya.
Dari pantaun, sekira pukul 12.31 WIB rombongan yang berisi Komisioner KPU RI mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/7). Sebelum persidangan, Komisioner KPU RI Arief Budiman mendatangi tiga terdakwa kasus Bawaslu, yakni Sufiyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko di jeruji tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Arief Budiman mengaku, kedatangannya tiada lain untuk mensuport ketiga kawannya (terdakwa, red) di Bawaslu Jatim. Pihaknya meminta ketiganya untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum yang berlaku. Tapi, Ia berharap tidak ada penahanan terhadap ketiga terdakwa, sebab saat ini sedang dilangsungkan tahapan Pilkada Kota Batu 2017.
“Alasan penahanan teman-teman saya ini dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kalau saya mengenal sosok tiga orang ini, rasa-rasanya jauh dari perbuatan semacam itu. Kalau misalnya hal ini (penahanan, red) bisa meyakinkan aparat penegak hukum, bisa saja mereka tetap diberi keleluasaan untuk bisa menjalankan fungsi, tugas, dan tanggungjawab mereka sebagai pengawas Pemilu,” ungkap Komisioner KPU RI Arief Budiman, Selasa (19/7).
Apakah pihaknya setuju dengan penangguhan atas ketiga terdakwa, Arief mengiyakan hal itu. Pihaknya mengaku, bilamana memungkinkan sebaiknya ketiganya mempunyai kesempatan menunaikan, menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu. “Bilamana memungkinkan, sebaiknya mereka menjalankan fungi dan tugasnya sebagai pengawas Pemilu,” tegasnya.
Ditanya terkait terganggunya proses Pilkada Kota Batu, Arief mengaku tidak ada masalah dengan hal itu. Tapi, pihaknya berharap ketiganya bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal. Meskipun baru tahap awal Pilkada, tetapi proses pengawasan harus dilakukan sejak tahapan awal itu dimulai. Jadi ada tahapan yang tidak terawasi, dan bukan tertunda.
“Kalau tahapan awal ini tidak diawasi, maka potensi kedepannya yakni ada bagian dari tahapan Pilkada yang tidak terawasi dengan baik. Tapi mereka bertiga mengaku siap menghadapi proses dan patuh akan proses hukum yang dijalaninya,” pungkasnya.
Sementara itu dalam proses persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Bawaslu, Suryono Pane mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman. Pihaknya berdalih dakwaan JPU dianggap tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Selain itu pihaknya juga meminta penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa.
“Dakwaan JPU dianggat cacat demi hukum. Dan kami mengajukan penangguhan penahanan, dengan penjamin, kami selaku penasehat hukum, Ketua Bawaslu RI, Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, keluarga terdakwa, dan Ketua Bawaslu se Indonesia,” tegas Suryono.
Ditambahkan Suryono, eksepsi dan penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan bahwa tenaga terdakwa dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Batu. Jika ketiganya ditahan, tentunya proses tahapan Pilkada sangat terganggu. Buktinya, hari ini Panwaslu Kota Batu sudah melakukan pengumuman bahwa untuk tes tulis Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Kan bahan tulisan dari rekruitmen Panwascam itu belum ada, dan yang menentukan bahan tes tulis yakni dari Bawaslu Jatim,” pungkasnya.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar