Sabtu, 02 Juli 2016
Home »
Metropolis
» Laksanakan Surat Edaran, Diskominfo Kandangkan 22 Mobil Dinas
Laksanakan Surat Edaran, Diskominfo Kandangkan 22 Mobil Dinas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seluruh pejabat baik eselon II dan III di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jatim, Jumat (1/6) siang mulai mengandangkan semua mobil dinasnya di kantor. Ini sebagai tindak lanjut atas keluarnya surat edaran dari menpan RB dan Gubernur Jatim terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik Idul Fitri tahun 2016.
Dari pantauan di lapangan, mulai pukul 14.30 para pejabat mulai menyerahkan kunci mobil ke petugas jaga kantor. Kadis Kominfo Jatim Eddy Santoso salah satunya. Ia menyerahkan kunci mobil ke bagian sekretariat untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas jaga kantor. Usai menyerahkan kunci, Eddy pulang kantor memilih berkendara dengan motor.
Eddy Santoso mengatakan, upaya ini dilakukannya bersama seluruh jajaran pejabat eselon di Dinas Kominfo sebagai tindak lanjut atas keluarnya surat edaran Menpan RB Yudi Chrisnandi dan surat edaran Gubernur Jatim H Soekarwo terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik Idul Fitri tahun 2016. Ini dilakukan juga sebagai langkah antisipasi dan menjaga rasa aman dalam pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Ini upaya kami bersama untuk tetap mematuhi peraturan yang ada serta upaya kita bersama agar menjadikan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dapat kita laksanakan dengan perasaan aman dan tidak punya tanggungan,” ujar Eddy.
Dikatakan Eddy, mobil dinas yang dikandangkan sebanyak 22 unit. Mobil ini harus berada di parkir kantor Dinas Kominfo mulai 1 Juli hingga 10 Juli. Oleh karena Dinas Kominfo merupakan lembaga pelayanan juga, maka akan tetap ada petugas piket di kantor. Mobil akan tetap bisa digunakan bagi petugas piket setelah ada surat ijin mobil keluar. “Mobil akan tetap bisa digunakan dengan syarat ada surat ijin keluar dan memang digunakan untuk petugas piket dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Yudi Chrisnandi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran No 3/2016 tentang larangan PNS mengambil cuti setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri serta penggunaan mobil dinas untuk perayaan lebaran. Menpan membatasi PNS menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama libur lebaran. "Soal penggunakan fasilitas negara, KPK dengan tegas melarang mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Menpan.
Hal senada juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur H Soekarwo. Pakde menyatakan telah membuat surat edaran kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk tidak membawa mobil dinas saat mudik Lebaran. Surat edaran itu sudah dibuat dan disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemerintah provinsi. "Sudah saya buatkan surat edaran itu, dan sudah saya tanda tangani," ujar Soekarwo saat di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/6).
Acuan pembuatan surat edaran itu adalah imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memperbolehkan mobil dinas dibawa mudik dan surat edaran dari Menpan RB. Karena tidak dibawa mudik, Soekarwo mengatakan, sebaiknya mobil dinas itu diletakkan di kantor masing-masing. Bisa juga mobil dinas itu diletakkan di rumah masing-masing.
Langkah gubernur itu juga mendapat persetujuan dari anggota dewan. Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPRD Jatim, Husnul Aqib mengaku setuju dengan langkah Gubernur Soekarwo membuat surat edaran pelarangan mobil dinas dipakai mudik. Menurut dia, surat edaran itu perlu dilaksanakan.
Husnul menilai banyak nilai positifnya jika ada surat edaran yang melarang pemakaian mobil dinas saat mudik. Salah satunya, tidak adanya penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. "Kalau mudik pakai mobil dinas, dilihatnya juga tidak enak oleh masyarakat," ujarnya. (end)
0 komentar:
Posting Komentar