Kamis, 14 Juli 2016
MA Setujui Sidang La Nyalla di Jakarta
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Simpang siur pelaksanaan persidangan La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim akhirnya terjawab.
Persidangan perkara ini tak akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya melainkan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu diungkapkan Soemarso, salah seorang tim penasehat hukum La Nyalla Mattalitti.
"Saya dapat infonya tadi pagi, kalau sidangnya akan dilaksanakan di Jakarta, suratnya sudah ditanda tangani Ketua MA (Hatta Ali,red),"terang Soemarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/7).
Kendati demikian, Soemarso belum mengetahui kapan persidangan perdana perkara ini dimulai.
"Kalau jadwal nya belum tau, tapi pasti disidang di Jakarta,"sambungnya.
Soemarso tak menampik, jika pelaksanaan persidangan ini nantinya akan berjalan lambat, mengingat sejumlah saksi yang ada di BAP, berdomisili di Surabaya.
"Pastinya itu akan menghambat,"ujarnya.
Terpisah, Humas PN Surabaya, Efran Basuning mengaku belum menerima kepastian pelaksanaan persidangan perkara ini, apakah di Jakarta atau di Surabaya.
"Saya belum tau, karena belum ada surat dari MA, kalau sudah ada pasti saya kabari,"terang Efran saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (15/7).
Menurut Efran, Alasan pelaksaan sidang di Jakarta dikarenakan adanya permohonan dari Kejati Jatim.
"Dikabulkan atau tidak, kita juga belum tau,"sambungnya.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar