Kamis, 21 Juli 2016
Home »
Hukum
» Pelapor Perkara Cek Kosong Merasa di Dzolimi dan Minta Bos PT Saegate Maritim Line Ditahan.
Pelapor Perkara Cek Kosong Merasa di Dzolimi dan Minta Bos PT Saegate Maritim Line Ditahan.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati perkaranya berlanjut ke tingkat pembuktian, Namun tak membuat Frangky Husen, korban penipuan cek blong milik terdakwa Hariman Prajogo merasa puas.
Direktur PT Samudra Sentosa Abadi ini mengaku kecewa dengan sikap penegak hukum yang tidak menahanan terdakwa Hariman.
"Memang itu kewenangannya, tapi demi rasa keadilan semestinya ada pertimbangan untuk menahan terdakwa Hariman, agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya,"Ujar Frangky di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7).
Ironisnya lagi, ternyata terdakwa Hariman tidak ditahan sejak proses penanganan kasus ini masih disidik di Polda Jatim. "Sudah sejak awal saya merasa tidak mendapat keadilan dari para penegak hukum. Padahal kerugian yang saya alami tidak sedikit nilaninya, tapi entah mengapa sejak kasus ini ditangani polisi hingga sampai sekarang terdakwa Hariman tidak ditahan," sambung Frangky.
Terpisah, Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penipuan cek kosong tersebut.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Hakim Musa pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng Andayani menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi," ucap Musa dalam persidangan Kamis (21/7/2016).
Sementara itu, jaksa Ludjeng Andayani mengaku siap untuk membuktikan dakwaannya. "Jelas ini pidana, kita akan siapakan saksi-saksinya untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.
Perlu diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT. Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.
Setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.
Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar